Suara.com - Langkah hukum baru diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui tim kuasa hukumnya, Tom resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Namun, strategi ini menuai sorotan karena dinilai penuh risiko hukum.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun, tak peduli seberat atau seringan apa hukumannya.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Ari kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.
Vonis yang jadi titik awal polemik ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap hakim Dennis dalam putusan.
Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'
Sementara itu, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 515,4 miliar.
Namun, keputusan banding ini tidak luput dari kritik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memandangnya sebagai langkah dilematis yang bisa berujung kontra-produktif.
Ia meragukan peluang banding bisa memperingan hukuman, bahkan sebaliknya, bisa memperberat.
"Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara," kata Yudi kepada Suara.com.
Yudi juga menilai bahwa vonis 4,5 tahun — lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun — bisa jadi merupakan kode diam-diam dari hakim agar perkara segera selesai tanpa naik banding.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI