Suara.com - Langkah hukum baru diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui tim kuasa hukumnya, Tom resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Namun, strategi ini menuai sorotan karena dinilai penuh risiko hukum.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun, tak peduli seberat atau seringan apa hukumannya.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Ari kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.
Vonis yang jadi titik awal polemik ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap hakim Dennis dalam putusan.
Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'
Sementara itu, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 515,4 miliar.
Namun, keputusan banding ini tidak luput dari kritik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memandangnya sebagai langkah dilematis yang bisa berujung kontra-produktif.
Ia meragukan peluang banding bisa memperingan hukuman, bahkan sebaliknya, bisa memperberat.
"Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara," kata Yudi kepada Suara.com.
Yudi juga menilai bahwa vonis 4,5 tahun — lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun — bisa jadi merupakan kode diam-diam dari hakim agar perkara segera selesai tanpa naik banding.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu