Suara.com - Langkah hukum baru diambil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui tim kuasa hukumnya, Tom resmi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Namun, strategi ini menuai sorotan karena dinilai penuh risiko hukum.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak akan menerima vonis bersalah dalam bentuk apa pun, tak peduli seberat atau seringan apa hukumannya.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," kata Ari kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tegasnya.
Vonis yang jadi titik awal polemik ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk periode 2015–2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ucap hakim Dennis dalam putusan.
Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'
Sementara itu, jaksa sebelumnya menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 515,4 miliar.
Namun, keputusan banding ini tidak luput dari kritik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memandangnya sebagai langkah dilematis yang bisa berujung kontra-produktif.
Ia meragukan peluang banding bisa memperingan hukuman, bahkan sebaliknya, bisa memperberat.
"Saya yakin kubu Tom dilematis juga, apa yakin lebih ringan, lepas bahkan bebas? Jangan-jangan lebih berat, sebab minimal hukumannya 4,5 tahun penjara," kata Yudi kepada Suara.com.
Yudi juga menilai bahwa vonis 4,5 tahun — lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun — bisa jadi merupakan kode diam-diam dari hakim agar perkara segera selesai tanpa naik banding.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter