Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melayangkan protes keras atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterima kliennya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum hakim yang membebankan kerugian keuangan BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), kepada Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut logika hakim dalam menentukan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar tersebut sangat keliru dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.
Zaid Mushafi secara blak-blakan mempertanyakan mengapa Tom Lembong harus bertanggung jawab atas kerugian internal PT PPI, yang notabene adalah BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN.
“Pertanyaannya, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI itu BUMN, pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” cecar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang bisa dibuktikan untuk menimpakan kerugian akibat kelebihan bayar oleh PT PPI kepada Tom Lembong.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” tanyanya lagi.
Zaid juga menandaskan bahwa angka Rp 194 miliar tersebut hanyalah kerugian potensial (potential loss), bukan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Angka Kerugian Negara Jadi Perdebatan Sengit
Baca Juga: Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia
Dalam putusannya, majelis hakim memang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini muncul karena hakim menilai ada potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI namun tidak terwujud.
Menariknya, hakim justru menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai Rp 578,1 miliar.
Hakim menilai perhitungan jaksa terkait kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian yang nyata dan pasti.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI ... merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Belasan Pemuda Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, Sambo yang Pertama Ketangkap
-
Viral Pengusaha Dubai Ajak "Crazy Rich" Ahmad Sahroni Pindah: Sindiran Pedas untuk Indonesia?
-
Menhut Raja Juli Klaim Tak Kenal Azis Wellang, Greenpeace: Tidak Cukup untuk Menutup Persoalan Ini
-
Rocky Gerung Singgung Skenario Pengganti Gibran: Semua Tergantung PDIP
-
Keluarga Ungkap Penyebab Icang Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Pengamat Sarankan Prabowo Kumpulkan Menteri Pasca Kericuhan: Evaluasi Loyalitas, Jangan ABS
-
Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
-
Hotman Paris Pasang Badan untuk Nadiem! Ini Hubungan Masa Lalunya dengan Nono Makarim
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!