Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melayangkan protes keras atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterima kliennya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum hakim yang membebankan kerugian keuangan BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), kepada Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut logika hakim dalam menentukan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar tersebut sangat keliru dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.
Zaid Mushafi secara blak-blakan mempertanyakan mengapa Tom Lembong harus bertanggung jawab atas kerugian internal PT PPI, yang notabene adalah BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN.
“Pertanyaannya, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI itu BUMN, pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” cecar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang bisa dibuktikan untuk menimpakan kerugian akibat kelebihan bayar oleh PT PPI kepada Tom Lembong.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” tanyanya lagi.
Zaid juga menandaskan bahwa angka Rp 194 miliar tersebut hanyalah kerugian potensial (potential loss), bukan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Angka Kerugian Negara Jadi Perdebatan Sengit
Baca Juga: Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia
Dalam putusannya, majelis hakim memang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini muncul karena hakim menilai ada potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI namun tidak terwujud.
Menariknya, hakim justru menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai Rp 578,1 miliar.
Hakim menilai perhitungan jaksa terkait kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian yang nyata dan pasti.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI ... merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua