Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melayangkan protes keras atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterima kliennya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum hakim yang membebankan kerugian keuangan BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), kepada Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut logika hakim dalam menentukan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar tersebut sangat keliru dan tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.
Zaid Mushafi secara blak-blakan mempertanyakan mengapa Tom Lembong harus bertanggung jawab atas kerugian internal PT PPI, yang notabene adalah BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN.
“Pertanyaannya, apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI? Ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI? PT PPI itu BUMN, pemegang sahamnya adalah Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag,” cecar Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang bisa dibuktikan untuk menimpakan kerugian akibat kelebihan bayar oleh PT PPI kepada Tom Lembong.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” tanyanya lagi.
Zaid juga menandaskan bahwa angka Rp 194 miliar tersebut hanyalah kerugian potensial (potential loss), bukan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Angka Kerugian Negara Jadi Perdebatan Sengit
Baca Juga: Tegas! Tom Lembong Tidak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor di Indonesia
Dalam putusannya, majelis hakim memang menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,71 miliar. Angka ini muncul karena hakim menilai ada potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI namun tidak terwujud.
Menariknya, hakim justru menolak perhitungan kerugian negara versi jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai Rp 578,1 miliar.
Hakim menilai perhitungan jaksa terkait kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 320,6 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian yang nyata dan pasti.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI ... merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi," kata Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita