Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai proses hukum yang saat ini menjerat figur opisisi pemerintah, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, sarat dengan kepentingan politik.
Feri berpendapat, kasus-kasus ini menjadi contoh konkret bahwa konsep 'keberlanjutan' era Presiden Prabowo Subianto juga mencakup metode merespons kritik dan perbedaan pandangan politik.
Ia merujuk pada salah satu momen paling simbolis untuk menguatkan argumennya.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," kata Feri dalam diskusi media bersama Fakultas Hukum UI, ditulis Selasa (22/7/2025).
Menurut Feri, proses hukum yang berjalan menunjukkan ciri-ciri klasik dari sebuah peradilan politik (political trial), sebuah konsep yang dijelaskan oleh filsuf hukum De Franco.
Ciri utamanya, kata Feri, sangat mudah dikenali.
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Untuk membuktikan analisisnya, Feri mengajak publik untuk melihat rekam jejak kedua tokoh tersebut sebelum terseret masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan strategis pemerintah, terutama soal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap problematik.
Baca Juga: Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegas Feri.
Ia pun menyoroti lemahnya argumentasi hukum yang menjadi dasar dari kedua kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti valid yang secara meyakinkan menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses peradilan ini lebih didasari oleh motif di luar penegakan hukum murni.
"Tidak ada juga argumentasi yang valid dalam proses peradilan yang memperlihatkan betapa buruknya proses yang dilakukan dua orang ini sehingga dianggap korup," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah