Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai proses hukum yang saat ini menjerat figur opisisi pemerintah, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, sarat dengan kepentingan politik.
Feri berpendapat, kasus-kasus ini menjadi contoh konkret bahwa konsep 'keberlanjutan' era Presiden Prabowo Subianto juga mencakup metode merespons kritik dan perbedaan pandangan politik.
Ia merujuk pada salah satu momen paling simbolis untuk menguatkan argumennya.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," kata Feri dalam diskusi media bersama Fakultas Hukum UI, ditulis Selasa (22/7/2025).
Menurut Feri, proses hukum yang berjalan menunjukkan ciri-ciri klasik dari sebuah peradilan politik (political trial), sebuah konsep yang dijelaskan oleh filsuf hukum De Franco.
Ciri utamanya, kata Feri, sangat mudah dikenali.
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Untuk membuktikan analisisnya, Feri mengajak publik untuk melihat rekam jejak kedua tokoh tersebut sebelum terseret masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan strategis pemerintah, terutama soal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap problematik.
Baca Juga: Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegas Feri.
Ia pun menyoroti lemahnya argumentasi hukum yang menjadi dasar dari kedua kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti valid yang secara meyakinkan menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses peradilan ini lebih didasari oleh motif di luar penegakan hukum murni.
"Tidak ada juga argumentasi yang valid dalam proses peradilan yang memperlihatkan betapa buruknya proses yang dilakukan dua orang ini sehingga dianggap korup," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?