Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai proses hukum yang saat ini menjerat figur opisisi pemerintah, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, sarat dengan kepentingan politik.
Feri berpendapat, kasus-kasus ini menjadi contoh konkret bahwa konsep 'keberlanjutan' era Presiden Prabowo Subianto juga mencakup metode merespons kritik dan perbedaan pandangan politik.
Ia merujuk pada salah satu momen paling simbolis untuk menguatkan argumennya.
"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," kata Feri dalam diskusi media bersama Fakultas Hukum UI, ditulis Selasa (22/7/2025).
Menurut Feri, proses hukum yang berjalan menunjukkan ciri-ciri klasik dari sebuah peradilan politik (political trial), sebuah konsep yang dijelaskan oleh filsuf hukum De Franco.
Ciri utamanya, kata Feri, sangat mudah dikenali.
"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.
Untuk membuktikan analisisnya, Feri mengajak publik untuk melihat rekam jejak kedua tokoh tersebut sebelum terseret masalah hukum.
Ia menegaskan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan strategis pemerintah, terutama soal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap problematik.
Baca Juga: Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegas Feri.
Ia pun menyoroti lemahnya argumentasi hukum yang menjadi dasar dari kedua kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada bukti valid yang secara meyakinkan menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses peradilan ini lebih didasari oleh motif di luar penegakan hukum murni.
"Tidak ada juga argumentasi yang valid dalam proses peradilan yang memperlihatkan betapa buruknya proses yang dilakukan dua orang ini sehingga dianggap korup," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?