Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekarang Komdigi, dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 7 hingga 9 tahun.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan yang sengaja mengamankan operasional situs judi online, alih-alih memberantasnya.
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada salah satu terdakwa dengan permintaan hukuman yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun kurangi masa penahanan dan denda Rp 1 milyar,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta.
Menyusul Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing yang dituntut 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut hukuman paling ringan dalam klaster ini, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Sembilan eks pegawai Komdigi tersebut hanyalah salah satu bagian dari skema yang lebih besar.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster coordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari sembilan nama yang telah disebutkan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja