Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekarang Komdigi, dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 7 hingga 9 tahun.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan yang sengaja mengamankan operasional situs judi online, alih-alih memberantasnya.
JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'
Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada salah satu terdakwa dengan permintaan hukuman yang signifikan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun kurangi masa penahanan dan denda Rp 1 milyar,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta.
Menyusul Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing yang dituntut 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut hukuman paling ringan dalam klaster ini, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Sembilan eks pegawai Komdigi tersebut hanyalah salah satu bagian dari skema yang lebih besar.
Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster coordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.
Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari sembilan nama yang telah disebutkan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Disebut Blunder Diplomatik, PB Formula Minta Indonesia Keluar dari BoP
-
Chappy Hakim: Perang AS-Israel vs Iran Bisa Berhenti Jika 3 Pihak Ini Bergerak
-
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
China, Rusia dan Perancis Hubungi Iran, Minta Gencatan Senjata Secepatnya
-
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Jadi Operasi Tangkap Tangan Kedelapan Tahun 2026
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Efek Domino Teheran: Akankah Runtuhnya Iran Mengubah Peta Energi Global Selamanya?
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin