Suara.com - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia - Amerika Serikat (AS) adalah data-data komersial.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," sambung Haryo.
Penjelasan Istana
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan ihwal transfer data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Hasan menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Lebih jauh, Hasan menegaskan, pertukaran data pribadi tersebut dikakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang menbahayakan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," kata Hasan.
Hasan memastikan pertukaran data pribadi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya dilakukan dengan negara yang bisa menjamin data pribadi.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," kata Hasan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia
Hal tersebut disampaikan Meutya menyusul Indonesia yang disebut setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen.
Berita Terkait
-
Cara Melindungi Data Pribadi dari Viral Foto Gunakan Teknologi AI
-
Waspada Fog-Ransomware, Memeras Korban Usai Ekspos Data Pribadi
-
Tips Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Momen Lebaran Hilang!
-
Waspada! Penipu Pakai BTS Palsu, Sasar Data Pribadi & Rekening!
-
Kolaborasi, Telkomsel, Kaspersky, dan Gojek Luncurkan Paket Baru, Data Pribai Makin Aman
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi