Suara.com - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia - Amerika Serikat (AS) adalah data-data komersial.
"Dalam Joint Statement US - Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," kata Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan, tidak ada transfer data personal dan data bersifat strategis yang mendapat keleluasaan transfer data dalam kesepakatan tersebut.
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," sambung Haryo.
Penjelasan Istana
Istana melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menjelaskan ihwal transfer data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Hasan menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan mengenai perlindungan data pribadi.
"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama pak menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata Hasan di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Soal Transfer Data ke AS, Presiden Prabowo Buka Suara: Negosiasi Terus Berjalan
Lebih jauh, Hasan menegaskan, pertukaran data pribadi tersebut dikakukan untuk mencegah terjadi hal-hal yang menbahayakan.
"Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," kata Hasan.
Hasan memastikan pertukaran data pribadi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya dilakukan dengan negara yang bisa menjamin data pribadi.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Data, Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam. Kira-kira begitu," kata Hasan
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia
Hal tersebut disampaikan Meutya menyusul Indonesia yang disebut setuju mentransfer data pribadi ke AS sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal 19 persen.
Berita Terkait
-
Cara Melindungi Data Pribadi dari Viral Foto Gunakan Teknologi AI
-
Waspada Fog-Ransomware, Memeras Korban Usai Ekspos Data Pribadi
-
Tips Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Momen Lebaran Hilang!
-
Waspada! Penipu Pakai BTS Palsu, Sasar Data Pribadi & Rekening!
-
Kolaborasi, Telkomsel, Kaspersky, dan Gojek Luncurkan Paket Baru, Data Pribai Makin Aman
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana