Suara.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus produksi oli palsu, dengan berbagai macam merek.
Adapun keempat tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY. Usut punya usut, para tersangka belajar membuat oli palsu secara otodidak.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebelum berkecimpung dalam bisnis haram ini, para tersangka melihat tutorial pembuatan oli tersebut melalui channel YouTube.
“Mereka mungkin belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau YouTube,” kata Twedi, di Kantornya, Kamis (24/7/2025).
Setelah melewati proses penyaringan, dan memperoleh tingkat kekentalan, oli palsu tersebut juga dicampurkan dengan parafin.
“Jadi mereka oli bekas ini dicampur dengan parafin,” ujarnya.
Kepada petugas, sebelumnya, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp 30 juta per bulannya.
“Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp 720 juta,” katanya.
Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY, telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.
Baca Juga: Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan
Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp 60 juta per bulan.
“Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan,” ucap Twedi.
Petugas menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian dilapis dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Berita Terkait
-
Omzet per Bulan Tembus Rp 20 Miliar, Pabrik Oli Palsu di Jatim Sehari Bisa Produksi 312 Ribu Botol
-
Beromzet Rp 20 M per Bulan, Tiga Pemilik dan Dua Operator Pabrik Oli Palsu di Jatim Ditangkap Bareskrim Polri
-
Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor
-
Sempat Diduga Hilang, Ternyata Mobil Milik Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dijual Sang Ipar
-
Bikin Malu Suruh Wartawati Ngobrol sama Pohon, Kapolres Jakbar Datangi Kantor MNC Minta Maaf Atas Ulah Anak Buahnya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui