Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja di Jalan Tomang Raya, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di turunan jembatan layang Tomang arah Jalan S Parman, pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial BU, GH, dan YP.
Adapun ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga satu dari 2 korban meninggal dunia.
“BU sebagai eksekutor, yang membacok korban, GH berperan melindas korban dengan sepeda motor. Kemudian YP melindas kaki korban menggunakan motor,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, pada (4/5/2023).
Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan 3 sepeda motor.
Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok para pelaku. Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai eam Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.
“Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar,” jelas Syahduddi.
Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam demgan beringas.
“Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal ditempat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP temtang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sujud Syukur Dizinkan Polisi Pulang ke Rumah
-
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel
-
Kakak Ken Admiral Tetap Waspadai Gerak-gerik Achiruddin Hasibuan, Dinda Safay: Masih Banyak Rintangan!
-
Bikin Haru, David Ozora Sudah Kembali Bersekolah: Bagian dari Terapi Kognitif
-
Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau