Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja di Jalan Tomang Raya, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di turunan jembatan layang Tomang arah Jalan S Parman, pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial BU, GH, dan YP.
Adapun ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga satu dari 2 korban meninggal dunia.
“BU sebagai eksekutor, yang membacok korban, GH berperan melindas korban dengan sepeda motor. Kemudian YP melindas kaki korban menggunakan motor,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, pada (4/5/2023).
Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan 3 sepeda motor.
Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok para pelaku. Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai eam Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.
“Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar,” jelas Syahduddi.
Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam demgan beringas.
“Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal ditempat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP temtang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sujud Syukur Dizinkan Polisi Pulang ke Rumah
-
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel
-
Kakak Ken Admiral Tetap Waspadai Gerak-gerik Achiruddin Hasibuan, Dinda Safay: Masih Banyak Rintangan!
-
Bikin Haru, David Ozora Sudah Kembali Bersekolah: Bagian dari Terapi Kognitif
-
Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?