Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja di Jalan Tomang Raya, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di turunan jembatan layang Tomang arah Jalan S Parman, pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial BU, GH, dan YP.
Adapun ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga satu dari 2 korban meninggal dunia.
“BU sebagai eksekutor, yang membacok korban, GH berperan melindas korban dengan sepeda motor. Kemudian YP melindas kaki korban menggunakan motor,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, pada (4/5/2023).
Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan 3 sepeda motor.
Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok para pelaku. Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai eam Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.
“Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar,” jelas Syahduddi.
Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam demgan beringas.
“Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal ditempat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP temtang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sujud Syukur Dizinkan Polisi Pulang ke Rumah
-
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel
-
Kakak Ken Admiral Tetap Waspadai Gerak-gerik Achiruddin Hasibuan, Dinda Safay: Masih Banyak Rintangan!
-
Bikin Haru, David Ozora Sudah Kembali Bersekolah: Bagian dari Terapi Kognitif
-
Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta