Suara.com - Polisi meringkus 3 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap 2 orang remaja di Jalan Tomang Raya, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat. Peristiwa penganiayaan itu tepatnya terjadi di turunan jembatan layang Tomang arah Jalan S Parman, pada Kamis (27/4/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka ini berinisial BU, GH, dan YP.
Adapun ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan penganiayaan terhadap korban hingga satu dari 2 korban meninggal dunia.
“BU sebagai eksekutor, yang membacok korban, GH berperan melindas korban dengan sepeda motor. Kemudian YP melindas kaki korban menggunakan motor,” kata Syahduddi saat di Mapolres Jakarta Barat, pada (4/5/2023).
Syahduddi mengatakan, dalam peristiwa berujung maut ini bermula ketika kelompok korban melakukan konvoi. Saat itu korban yang menamai kelompoknya Pelita Official023 konvoi menggunakan 3 sepeda motor.
Saat melintas di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, kelompok korban bertemu dengan kelompok para pelaku. Diketahui, tersangka menamai kelompoknya sebagai eam Pascalbet04. Saat itu, lanjut Syahduddi, mengendarai sekitar 9 motor.
“Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar,” jelas Syahduddi.
Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam demgan beringas.
“Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa,” jelas Syahduddi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal ditempat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP temtang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lina Mukherjee Sujud Syukur Dizinkan Polisi Pulang ke Rumah
-
Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Tak Ditahan Polda Sumsel
-
Kakak Ken Admiral Tetap Waspadai Gerak-gerik Achiruddin Hasibuan, Dinda Safay: Masih Banyak Rintangan!
-
Bikin Haru, David Ozora Sudah Kembali Bersekolah: Bagian dari Terapi Kognitif
-
Polisi Gadungan Pemalak Anak di Bawah Umur Diringkus Petugas di Taman Sari
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...