Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru landasan hukum bagi sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan jawaban "setuju" serentak dari para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan urgensi di balik pengesahan ini. Menurutnya, setiap daerah otonom di Indonesia idealnya memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dasar hukum lama yang sering kali tumpang tindih dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya UU yang baru, diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," tegas Rifqinizamy.
Dengan disahkannya 10 UU ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di masing-masing wilayah.
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UU baru:
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Salahkan BP Danantara: Ini Kan Tragis!
Provinsi Gorontalo:
1. Kabupaten Gorontalo
2. Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara:
3. Kabupaten Buton
4. Kabupaten Kolaka
Berita Terkait
-
Rahasia di Balik Surat OIKN ke DPR, Ada Apa dengan Rencana Induk IKN?
-
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
-
Alarm untuk Danantara! DPR Sentil Keras: Publik Bingung, Jangan Sampai Hanya Ulangi Kesalahan Lama
-
Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta