Suara.com - Roy Suryo terus berjuang mempertahankan keyakinannya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengeluarkan hak bertanya, maka Presiden pun bisa dipanggil olehnya.
Sehingga menurut penjelasan Roy Suryo bukan hanya pihak Kepolisian saja yang dapat memanggil Jokowi, melainkan juga DPR.
“Kalau DPR itu mengeluarkan hak bertanya, hak mengajukan angket itu bisa manggil presiden, Presiden yang sekarang atau Presiden aktifpun bisa,” jelas Roy Suryo, dikutip dari youtube Sentana TV, Rabu (23/7/25).
Kemungkinan soal DPR bisa memanggil siapapun termasuk presiden aktif ini sontak membuka mata publik bahwa pernyataan soal Presiden Kebal Hukum adalah tidak benar adanya.
Roy kemudian membahas soal Presiden ke-2 RI, Soeharto yang masih berperkara bahkan menjadi terdakwa dalam kondisi sudah berpulang.
“Mana yang namanya presiden kebal hukum?,” tegas Roy.
“Dengan segala hormat, kita juga ingat mantan presiden Soeharto, itu sebenarnya adalah wafat dalam kondisi masih berperkara, masih terdakwa. Tapi kemudian keluar klausul bahwa beliau tidak cakap diperiksa, karena sakit,” urainya.
Menurut Roy Suryo kini hanya menunggu waktu untuk membuka semua yang selama ini tersimpan rapi.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!
“Ini kita tunggu juga ya wakil rakyat yang kemudian tahu partai politik, kemudian melihat ini sesuatu yang lebih besar, dia akan turun kesini, karena kepentingannya juga besar,” harapnya.
Roy Suryo sebelumnya pernah tergabung dalam Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Pihaknya menjelaskan jika DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Rapat Dengar Pendapat adalah salah satu fungsi dari DPR, anggota DPR kan fungsinya ada tiga, untuk melakukan penyusunan undang-undang, kemudian melakukan penyusunan anggaran, untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
“Nah tugas pengawasan inilah yang dilakukan dengan misalnya membagi anggota DPR itu menjadi 13 komisi,” tambahnya.
Untuk diketahui, RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi daerah.
Pernah berkecimpung di Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri dan pertahanan, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditangani oleh Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU