Suara.com - Jagat maya dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana memajaki uang dari amplop kondangan. Isu yang membuat banyak orang 'keringat dingin' ini pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut pemerintah sedang putar otak mencari sumber penerimaan negara baru.
Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Lantas, benarkah setiap amplop yang Anda terima di hajatan akan dipotong pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana tersebut. Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata dia.
Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli dikutip, Kamis (24/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan 'berpatroli' di acara-acara pernikahan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, memang melontarkan informasi yang membuat geger. Ia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.
Baca Juga: Bongkar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Mufti PDIP Ngelus Dada: Rakyat Keringat Dingin!
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin," ujar Mufti.
"Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit," kata dia.
Berita Terkait
-
Berapa Pajak Honda BeAT 2025? Ini Daftar Harga dan Cara Menghitungnya
-
Apa Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak bagi Pebisnis Pemula?
-
Bobby Nasution Kolaborasi dengan Kapolda Sumut Rancang Sejumlah Inovasi Optimalkan PAD Sumut
-
Cara Cek NJOP Online, Jual Beli Rumah Makin Mudah!
-
Bongkar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Mufti PDIP Ngelus Dada: Rakyat Keringat Dingin!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025