Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti banyaknya jenis pajak yang berpotensi membebani rakyat.
Bahkan, ia mengaku telah mendengar isu mengenai rencana pengenaan pajak atas amplop sumbangan di acara pernikahan atau hajatan.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.
Selain isu pajak amplop nikah, Mufti juga menyinggung regulasi yang menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.
Hal ini disampaikannya di hadapan Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Mufti menyoroti bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah juga merasakan dampak dari kebijakan ini.
Mereka harus menghitung ulang strategi bisnis ketika berjualan melalui platform e-commerce.
"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ujarnya.
Menurut Mufti, kondisi ini merupakan dampak dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang mengakibatkan negara kehilangan potensi pemasukan.
Baca Juga: Baru Perdana Rapat dengan Komisi VI DPR, CEO Danantara Langsung Pamit
Akibatnya, Kementerian Keuangan harus mencari cara untuk menambal defisit, dan beban pajak akhirnya dialihkan kepada rakyat.
"Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak, bagaimana harus menambal defisit yang kemudian maka lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin," ucap Mufti.
Ia juga mempertanyakan jaminan terkait penyerahan dividen BUMN kepada Danantara, termasuk bagaimana pengelolaan keuangannya akan dilakukan.
"Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian Keuangan, daripada dikelola negara gitu," pungkas Mufti.
Namun demikian, belakangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya usulan pemungutan pajak dari amplop kondangan. Meski tidak menutup kemungkinan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak.
Selama ini, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment di mana wajib pajak harus melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berita Terkait
-
Geger Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara: Kami Tidak Punya Rencana Untuk Itu
-
Tok! DPR Sahkan 10 Undang-Undang Kabupaten/Kota, Babak Baru Bagi Tiga Provinsi
-
Berapa Pajak Honda BeAT 2025? Ini Daftar Harga dan Cara Menghitungnya
-
Apa Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak bagi Pebisnis Pemula?
-
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya