Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru landasan hukum bagi sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan jawaban "setuju" serentak dari para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan urgensi di balik pengesahan ini. Menurutnya, setiap daerah otonom di Indonesia idealnya memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dasar hukum lama yang sering kali tumpang tindih dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya UU yang baru, diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," tegas Rifqinizamy.
Dengan disahkannya 10 UU ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di masing-masing wilayah.
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UU baru:
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Salahkan BP Danantara: Ini Kan Tragis!
Provinsi Gorontalo:
1. Kabupaten Gorontalo
2. Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara:
3. Kabupaten Buton
4. Kabupaten Kolaka
Berita Terkait
-
Rahasia di Balik Surat OIKN ke DPR, Ada Apa dengan Rencana Induk IKN?
-
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
-
Alarm untuk Danantara! DPR Sentil Keras: Publik Bingung, Jangan Sampai Hanya Ulangi Kesalahan Lama
-
Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?