Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menandai dimulainya babak baru landasan hukum bagi sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies, yang disambut dengan jawaban "setuju" serentak dari para anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan urgensi di balik pengesahan ini. Menurutnya, setiap daerah otonom di Indonesia idealnya memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, sejalan dengan amanat Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945.
Langkah ini bertujuan untuk menggantikan dasar hukum lama yang sering kali tumpang tindih dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dengan adanya UU yang baru, diharapkan dapat mencegah potensi konflik hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Dan diharapkan pula dapat menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah, dan masyarakat daerah setempat," tegas Rifqinizamy.
Dengan disahkannya 10 UU ini, pemerintah pusat dan daerah memiliki landasan yang lebih kokoh untuk mendorong percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di masing-masing wilayah.
Berikut 10 Kabupaten/Kota yang memiliki UU baru:
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Dipajaki, Salahkan BP Danantara: Ini Kan Tragis!
Provinsi Gorontalo:
1. Kabupaten Gorontalo
2. Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara:
3. Kabupaten Buton
4. Kabupaten Kolaka
Berita Terkait
-
Rahasia di Balik Surat OIKN ke DPR, Ada Apa dengan Rencana Induk IKN?
-
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
-
Alarm untuk Danantara! DPR Sentil Keras: Publik Bingung, Jangan Sampai Hanya Ulangi Kesalahan Lama
-
Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada