News / Nasional
Kamis, 24 Juli 2025 | 18:08 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Hingga kini KPK sudah menersangkakan 8 orang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan calon TKA. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah tersebut ditandai dengan penahanan empat pejabat Kemnaker pada Kamis (24/7/2025).

Dengan demikian hingga kini sudah ada 8 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka yang baru ditahan adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).

Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Penahanan ini melengkapi gerbong tersangka yang sebelumnya telah diisi oleh dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta, Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta dua Direktur PPTKA, Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA), yang ditahan pada 17 Juli 2025.

Aliran Dana Puluhan Miliar dan Aset Melimpah

Kasus ini mengungkap praktik lancung yang terstruktur dengan nilai fantastis.

Baca Juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Langsung Ditahan?

Menurut KPK, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.

“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers sebelumnya, (5/6/2025).

Aliran dana haram tersebut terdistribusi ke sejumlah pejabat, dengan penerimaan terbesar diduga dinikmati oleh Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025) yang mencapai Rp 18 miliar, diikuti Putri Citra Wahyoe (Staf RPTKA) sebesar Rp 13,9 miliar, dan Gatot Widiartono (Pejabat PPTKA) senilai Rp 6,3 miliar.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.

Hingga kini, KPK telah berhasil mengamankan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp 8,51 miliar.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset bernilai jumbo.

Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga kini masih menunggu CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengenai tugasnya di lembaga tersebut. [Suara.com/Dea]

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas sebelas unit mobil dan 2 unit sepeda motor,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Penyitaan juga menyasar aset tidak bergerak, termasuk puluhan bidang tanah dan bangunan dengan total luas ribuan meter persegi yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, Cianjur, hingga Karanganyar.

Potensi Keterlibatan Eks Menteri dan Ditjen Imigrasi

KPK mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada delapan tersangka. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung jauh sebelum periode 2019, membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain pada level yang lebih tinggi.

Lembaga antirasuah ini membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah yang menjabat secara berurutan saat praktik ini diduga terjadi.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, KPK juga akan mendalami potensi peran pihak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan vital dalam proses masuk, verifikasi, dan pengawasan TKA di Indonesia.

"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," tegas Budi.

Load More