- KPK menahan tiga tersangka terkait suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014
- Suap dilakukan agar PT Melanton Pratama menang tender meski gagal uji tes
- Chrisna Damayanto menerima fee Rp 1,7 miliar atas kebijakan yang melanggar aturan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025).
KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dia adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014 Chrisna Damayanto (CD).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal saat mengikuti uji tes.
Kemudian, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ungkap Asep.
Chrisna lantas membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
Dengan begitu, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.
Usai terpilih menjadi pemenang pada proyek pengadaan katalis, lanjut Asep, PT MP memberikan fee kepada Chrisna setidaknya Rp 1,7 miliar.
Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Untuk itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Alvin sebagai pihak penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua