- KPK menahan tiga tersangka terkait suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014
- Suap dilakukan agar PT Melanton Pratama menang tender meski gagal uji tes
- Chrisna Damayanto menerima fee Rp 1,7 miliar atas kebijakan yang melanggar aturan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025).
KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dia adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014 Chrisna Damayanto (CD).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal saat mengikuti uji tes.
Kemudian, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ungkap Asep.
Chrisna lantas membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
Dengan begitu, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.
Usai terpilih menjadi pemenang pada proyek pengadaan katalis, lanjut Asep, PT MP memberikan fee kepada Chrisna setidaknya Rp 1,7 miliar.
Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Untuk itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Alvin sebagai pihak penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia