- KPK menahan tiga tersangka terkait suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014
- Suap dilakukan agar PT Melanton Pratama menang tender meski gagal uji tes
- Chrisna Damayanto menerima fee Rp 1,7 miliar atas kebijakan yang melanggar aturan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025).
KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dia adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014 Chrisna Damayanto (CD).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal saat mengikuti uji tes.
Kemudian, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ungkap Asep.
Chrisna lantas membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
Dengan begitu, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.
Usai terpilih menjadi pemenang pada proyek pengadaan katalis, lanjut Asep, PT MP memberikan fee kepada Chrisna setidaknya Rp 1,7 miliar.
Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Untuk itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Alvin sebagai pihak penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan