- KPK menahan tiga tersangka terkait suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014
- Suap dilakukan agar PT Melanton Pratama menang tender meski gagal uji tes
- Chrisna Damayanto menerima fee Rp 1,7 miliar atas kebijakan yang melanggar aturan
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi di PT MP Frederick Aldo Gunard (FAG), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (APA).
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/.2025).
KPK juga menetapkan satu tersangka lain yang saat ini belum dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit.
Dia adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014 Chrisna Damayanto (CD).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini diawali dengan PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal saat mengikuti uji tes.
Kemudian, Gunardi memerintahkan Frederick untuk menghubungi Alvin guna meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
"Meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ungkap Asep.
Chrisna lantas membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
Dengan begitu, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
"Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada tahun 2014,” ujar Asep.
Usai terpilih menjadi pemenang pada proyek pengadaan katalis, lanjut Asep, PT MP memberikan fee kepada Chrisna setidaknya Rp 1,7 miliar.
Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Untuk itu, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Alvin sebagai pihak penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri 4 Telepon di Plafon Rumah Noel, Punya Pembantu atau Alat Sembunyikan Bukti Korupsi?
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Ilham Habibie, Terkait Jual Beli Mobil Klasik?
-
Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Buka Peluang Ikut Menjerat di Kasus Google Cloud!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi