- Aksi Solidaritas di Polda Metro
- Tudingan Kriminalisasi
- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah sesuai prosedur
Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa demonstrasi pada Rabu (10/9/2025) hari ini. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi, hingga elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi yang dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini menjadi respons langsung atas penangkapan dan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya.
Demonstrasi yang bertajuk "Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya" ini adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
Para peserta aksi meyakini bahwa penangkapan rekan-rekan mereka tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
"Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran," ujar seruan demo itu.
Seruan aksi ini dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan luas. Para penggagas menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rekan seperjuangan mereka diproses hukum atas tuduhan yang dianggap mengada-ada.
Aksi ini dirancang bukan hanya sebagai unjuk rasa, tetapi juga sebagai kunjungan moral untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang ditahan.
"Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya," bunyi seruan itu lagi.
Menurut agenda yang beredar, aksi akan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh penting, testimoni emosional dari pihak keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas secara simbolis kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk telah berjalan sesuai koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Delpedro dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh telah membuat dan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkistis. Tuduhan ini membawa mereka pada jeratan pasal berlapis yang sangat serius.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
-
Kasatgas Tito Pastikan Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Gantikan Arief Hidayat, Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Konstitusi
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini
-
'Saya Terima Rp 1,8 Miliar', Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Duit Panas Sertifikat K3
-
Alasan Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu