- Aksi Solidaritas di Polda Metro
- Tudingan Kriminalisasi
- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah sesuai prosedur
Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa demonstrasi pada Rabu (10/9/2025) hari ini. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi, hingga elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi yang dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini menjadi respons langsung atas penangkapan dan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya.
Demonstrasi yang bertajuk "Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya" ini adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
Para peserta aksi meyakini bahwa penangkapan rekan-rekan mereka tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
"Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran," ujar seruan demo itu.
Seruan aksi ini dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan luas. Para penggagas menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rekan seperjuangan mereka diproses hukum atas tuduhan yang dianggap mengada-ada.
Aksi ini dirancang bukan hanya sebagai unjuk rasa, tetapi juga sebagai kunjungan moral untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang ditahan.
"Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya," bunyi seruan itu lagi.
Menurut agenda yang beredar, aksi akan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh penting, testimoni emosional dari pihak keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas secara simbolis kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk telah berjalan sesuai koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Delpedro dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh telah membuat dan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkistis. Tuduhan ini membawa mereka pada jeratan pasal berlapis yang sangat serius.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan