- Aksi Solidaritas di Polda Metro
- Tudingan Kriminalisasi
- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah sesuai prosedur
Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa demonstrasi pada Rabu (10/9/2025) hari ini. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi, hingga elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi yang dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini menjadi respons langsung atas penangkapan dan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya.
Demonstrasi yang bertajuk "Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya" ini adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
Para peserta aksi meyakini bahwa penangkapan rekan-rekan mereka tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
"Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran," ujar seruan demo itu.
Seruan aksi ini dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan luas. Para penggagas menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rekan seperjuangan mereka diproses hukum atas tuduhan yang dianggap mengada-ada.
Aksi ini dirancang bukan hanya sebagai unjuk rasa, tetapi juga sebagai kunjungan moral untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang ditahan.
"Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya," bunyi seruan itu lagi.
Menurut agenda yang beredar, aksi akan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh penting, testimoni emosional dari pihak keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas secara simbolis kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk telah berjalan sesuai koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Delpedro dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh telah membuat dan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkistis. Tuduhan ini membawa mereka pada jeratan pasal berlapis yang sangat serius.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana