- Aksi Solidaritas di Polda Metro
- Tudingan Kriminalisasi
- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah sesuai prosedur
Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa demonstrasi pada Rabu (10/9/2025) hari ini. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi, hingga elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi yang dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini menjadi respons langsung atas penangkapan dan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya.
Demonstrasi yang bertajuk "Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya" ini adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
Para peserta aksi meyakini bahwa penangkapan rekan-rekan mereka tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
"Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran," ujar seruan demo itu.
Seruan aksi ini dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan luas. Para penggagas menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rekan seperjuangan mereka diproses hukum atas tuduhan yang dianggap mengada-ada.
Aksi ini dirancang bukan hanya sebagai unjuk rasa, tetapi juga sebagai kunjungan moral untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang ditahan.
"Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya," bunyi seruan itu lagi.
Menurut agenda yang beredar, aksi akan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh penting, testimoni emosional dari pihak keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas secara simbolis kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk telah berjalan sesuai koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Delpedro dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh telah membuat dan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkistis. Tuduhan ini membawa mereka pada jeratan pasal berlapis yang sangat serius.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok