- Aksi Solidaritas di Polda Metro
- Tudingan Kriminalisasi
- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah sesuai prosedur
Suara.com - Jakarta bersiap menghadapi aksi massa demonstrasi pada Rabu (10/9/2025) hari ini. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi, hingga elemen mahasiswa dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi yang dipusatkan di depan Markas Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman, Senayan.
Aksi ini menjadi respons langsung atas penangkapan dan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya.
Demonstrasi yang bertajuk "Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya" ini adalah bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap para aktivis.
Para peserta aksi meyakini bahwa penangkapan rekan-rekan mereka tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembungkaman suara kritis.
"Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran," ujar seruan demo itu.
Seruan aksi ini dengan cepat menyebar dan mendapat dukungan luas. Para penggagas menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat rekan seperjuangan mereka diproses hukum atas tuduhan yang dianggap mengada-ada.
Aksi ini dirancang bukan hanya sebagai unjuk rasa, tetapi juga sebagai kunjungan moral untuk memberikan dukungan langsung kepada mereka yang ditahan.
"Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya," bunyi seruan itu lagi.
Menurut agenda yang beredar, aksi akan dimulai tepat pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara akan diisi dengan pembacaan pernyataan sikap dari sejumlah tokoh penting, testimoni emosional dari pihak keluarga dan rekan-rekan yang ditahan, serta penyerahan surat solidaritas secara simbolis kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersikukuh bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk telah berjalan sesuai koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Delpedro dan kawan-kawan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh telah membuat dan menyebarkan ajakan untuk melakukan aksi anarkistis. Tuduhan ini membawa mereka pada jeratan pasal berlapis yang sangat serius.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan