Suara.com - Sebuah sindikat produsen oli palsu yang beroperasi di Jakarta Barat berhasil digulung polisi. Tak main-main, para pelaku menyulap oli bekas menjadi produk yang tampak baru hanya dengan menyaringnya secara manual dan mencampurnya dengan parafin, lalu mengemasnya dalam botol dan stiker yang mereka produksi sendiri agar terlihat asli.
Empat orang tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY kini telah diringkus. Mereka terbukti tidak hanya memalsukan isinya, tetapi juga membangun 'pabrik' mini untuk meniru kemasan merek-merek terkenal.
"Jadi mereka ini beli botol itu adalah botol sendiri. Tidak ada suplier. Mereka sudah beli alat mereka sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Kapolres menjelaskan betapa rapi dan mandirinya sindikat ini dalam beroperasi. Mereka tidak bergantung pada pihak lain untuk membuat kemasan palsu, melainkan memproduksinya sendiri untuk menekan biaya dan menjaga kerahasiaan.
"Terkait dengan stiker-stiker juga sendiri. Jadi mereka produksi sendiri. Secara manual. Mereka beli botol, tutup, dan sebagainya itu mencontoh yang aslinya,” imbuh Twedi.
Modus operandinya dimulai dengan mengumpulkan oli bekas. Oli tersebut kemudian disaring secara manual, lalu dicampur dengan cairan parafin untuk membuatnya terlihat lebih jernih dan kental, menyerupai oli baru. Cairan oplosan berbahaya inilah yang kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol palsu yang sudah disiapkan.
Jaringan Pemasaran Sasar Bengkel Pinggir Jalan
Untuk menjual produk berbahayanya, sindikat ini telah membangun jaringan distribusi sendiri. Target utama mereka adalah bengkel-bengkel kecil di pinggir jalan yang tidak memiliki lisensi resmi dan cenderung mencari barang dengan harga murah.
“Untuk pengirimannya sendiri pun mereka sudah ada bagian sendiri-sendiri, mengirim ke bengkel-bengkel yang mohon maaf di pinggir jalan. Jadi memang ini harganya sangat murah dibandingkan dengan aslinya,” ucap Twedi.
Baca Juga: 4 Tersangka Produksi Oli Palsu Dibekuk, Belajar dari YouTube
Praktik ilegal ini ternyata sangat menggiurkan. Tersangka SK mengaku baru beroperasi selama dua tahun namun sudah bisa meraup keuntungan Rp 30 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 720 juta.
Sementara tersangka lainnya, SY, yang merupakan pemain lama, sudah menjalankan bisnis haram ini selama lima tahun. Keuntungannya pun dua kali lipat lebih besar.
“Tersangka SY menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp 60 juta per bulan,” ungkap Twedi.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada 8 Juli lalu di wilayah Kembangan, polisi menyita puluhan botol oli palsu siap edar dari berbagai merek. Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi hukuman berat.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang tentang Perindustrian, Perdagangan, hingga Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menlu Iran Abbas Araghchi ke Rusia di Tengah Negosiasi Buntu Teheran-Washington
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
-
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik
-
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak