News / Nasional
Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto menunggu sarana dan prasarana di IKN rampung terlebih dahulu sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara. (BPMI Sekretariat Presiden).

Sebelumnya, Partai NasDem menyuarakan usulan moratorium atau jeda sementara dalam pembangunan IKN.

Alasannya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan pembangunan dengan kondisi fiskal nasional dan urgensi pembangunan prioritas lainnya.

NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yang merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022.

Tanpa Keppres ini, aspek legal pengalihan fungsi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara masih dinilai belum tuntas.

Load More