Suara.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang vonis yang digelar Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terlibat suap agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Namun, dalam dakwaan lain yang menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Hasto pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata hakim Rios Rahmanto.
Berikut 10 fakta penting terkait putusan terhadap Hasto Kristiyanto.
1. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara
Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Sekjen PDIP ini karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
2. Tidak terbukti halangi penyidikan kasus Harun Masiku
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan karena terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
3. Dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor
Hasto dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang sebelumnya menjadi dakwaan utama jaksa KPK.
4. Tuntutan jaksa dua kali lebih berat dari putusan hakim
Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, namun hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut.
Berita Terkait
-
Cerita Hasto Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri: Takut Nggak Tahan Godaan
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
Konferda PDIP Jabar, Hasto Tekankan Politik Lingkungan sebagai Jalan Perjuangan
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Hasto PDIP Beri 'Wejangan' ke Anak Muda di Makassar: Jangan Mudah Dikooptasi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi