5. Pertimbangan memberatkan dan meringankan dari majelis hakim
Hakim menyebut Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi KPU. Namun, ia mendapat keringanan karena bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
6. Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350
Jumlah tersebut setara dengan Rp600 juta, diberikan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku menggantikan anggota DPR dari PDIP yang mengundurkan diri.
7. Kasus bermula dari buron Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Hasto sebelumnya didakwa ikut membantu pelariannya, namun dakwaan itu tidak terbukti di pengadilan.
8. Putusan hakim lebih lunak dari ekspektasi publik
Vonis 3,5 tahun terhadap figur politik sekelas Sekjen partai besar seperti PDIP menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
9. Hasto jadi terdakwa tinggi PDIP dalam skandal politik
Dengan status sebagai Sekjen PDIP, Hasto menjadi figur sentral dalam dugaan intervensi politik terhadap lembaga negara seperti KPU.
10. Publik menunggu kelanjutan pencarian Harun Masiku
Hingga hari ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Vonis terhadap Hasto memunculkan kembali sorotan pada buronnya mantan caleg PDIP itu.
Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena menyangkut dua isu besar: korupsi politik dan pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020. Sementara vonis sudah dijatuhkan, pertanyaan publik kini tertuju pada keseriusan penegakan hukum dalam mencari dan menangkap Harun.
Berita Terkait
-
Hasto: Hidup Butuh Gemblengan Agar Keluar Pamor, Ajak Lestarikan Tosan Aji Teladani Laku Bima
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua