Suara.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang vonis yang digelar Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terlibat suap agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Namun, dalam dakwaan lain yang menyebutkan Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Hasto pun dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata hakim Rios Rahmanto.
Berikut 10 fakta penting terkait putusan terhadap Hasto Kristiyanto.
1. Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara
Hakim memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Sekjen PDIP ini karena terbukti menyuap Wahyu Setiawan untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
2. Tidak terbukti halangi penyidikan kasus Harun Masiku
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan karena terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
3. Dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor
Hasto dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang sebelumnya menjadi dakwaan utama jaksa KPK.
4. Tuntutan jaksa dua kali lebih berat dari putusan hakim
Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, namun hakim hanya menjatuhkan separuh dari tuntutan tersebut.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya