News / Nasional
Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ia didakwa terlibat dalam dua perbuatan pidana.

Pertama, memberi suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan lewat mekanisme PAW.

Kedua, merintangi penyidikan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020.

Namun, dalam putusannya hari ini, hakim hanya menganggap dakwaan pertama yang terbukti di persidangan.

Load More