Suara.com - Sesaat setelah hakim mengetuk palu dan menutup sidang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Hasto sempat mendatangi meja tim kuasa hukum sebelum mencari sang istri yang diketahui sejak awal berada di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/7/2025).
Namun, Maria tidak berada di kursi yang didudukinya pada awal sidang.
“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto kepada kerabat dan kolega yang mengerumuninya, sebuah reaksi spontan yang menunjukkan kebutuhan dukungan keluarga di momen terberatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dua alasan utama.
Baca Juga: 5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Pertama, vonis 3,5 tahun penjara tersebut secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kedua, dan yang paling krusial, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dakwaan ini sebelumnya menjadi landasan kuat jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti seperti ponsel dan mengarahkan saksi.
Gugurnya dakwaan ini menjadi kemenangan tersendiri bagi tim pembela Hasto.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional