Suara.com - Sesaat setelah hakim mengetuk palu dan menutup sidang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Hasto sempat mendatangi meja tim kuasa hukum sebelum mencari sang istri yang diketahui sejak awal berada di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/7/2025).
Namun, Maria tidak berada di kursi yang didudukinya pada awal sidang.
“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto kepada kerabat dan kolega yang mengerumuninya, sebuah reaksi spontan yang menunjukkan kebutuhan dukungan keluarga di momen terberatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dua alasan utama.
Baca Juga: 5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Pertama, vonis 3,5 tahun penjara tersebut secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kedua, dan yang paling krusial, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dakwaan ini sebelumnya menjadi landasan kuat jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti seperti ponsel dan mengarahkan saksi.
Gugurnya dakwaan ini menjadi kemenangan tersendiri bagi tim pembela Hasto.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Target Zero Potholes, Ribuan Lubang di Jalur Pantura Dibenahi Sebelum Arus Mudik Lebaran
-
Muak dengan Pernyataan Nir-Empati, Piers Morgan Bentak Tokoh Radikal Israel
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok