Suara.com - Babak akhir drama hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diwarnai berbagai momen dramatis. Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto ternyata lolos dari salah satu dakwaan utama. Namun, di balik putusan itu, tersaji sejumlah fakta yang menyita perhatian publik.
Berikut adalah 5 fakta dari sidang vonis 'Jumat Keramat' Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025):
1. Lolos dari Dosa Perintangan Penyidikan
Ini adalah kejutan terbesar dari ruang sidang. Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Artinya, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku dan mengarahkan saksi untuk berbohong, tidak terbukti di mata hakim.
2. Tetap Bersalah di Kasus Suap, Vonis 'Diskon' 3,5 Tahun
Meski lolos dari satu 'dosa', Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Vonis ini merupakan 'diskon' besar dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
3. Momen Haru 'Mama Mana?': Hasto Langsung Cari Istri Usai Vonis
Sesaat setelah palu diketuk, sebuah momen personal yang mengharukan terjadi. Hasto Kristiyanto langsung bergegas dari kursi terdakwa menuju area pengunjung untuk mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati, yang setia mendampingi.
Baca Juga: 10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
“Mama mana? Mama mana?” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Momen ini menunjukkan betapa beratnya tekanan yang ia hadapi.
4. Alasan Hakim Beri 'Diskon' Hukuman
Mengapa vonis Hasto jauh lebih ringan dari tuntutan? Hakim Rios Rahmanto membeberkan pertimbangannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga Pemilu.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan. “Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.”
5. Massa Pendukung Terkecoh, Sempat Teriak 'Bebas!'
Di luar ruang sidang, massa pendukung Hasto sempat terkecoh. Saat mendengar hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan, mereka langsung bersorak-sorai.
Berita Terkait
-
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
-
Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui
-
KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan
-
Breaking News! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi