Alasan kedua adalah karena Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. Artinya, untuk membuktikan seseorang bersalah, jaksa tidak hanya harus membuktikan adanya niat, tetapi juga harus membuktikan adanya akibat nyata dari perbuatan tersebut—yaitu gagalnya atau terhalangnya proses penyidikan.
Dalam hal ini, majelis hakim menemukan fakta yang berkebalikan. Pertama, penyidikan terhadap Harun Masiku ternyata tidak gagal.
"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim. Proses hukum terus berjalan, membuktikan tidak ada perintangan yang berhasil.
Kedua, dan ini menjadi pukulan telak bagi narasi jaksa, adalah nasib barang bukti utama: ponsel. Ponsel yang dituduh diperintahkan untuk ditenggelamkan ternyata tidak pernah hilang.
"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," ungkap hakim.
Fakta bahwa barang bukti itu masih utuh dan berhasil disita penyidik menjadi paradoks. Bagaimana bisa seseorang dituduh berhasil menghilangkan barang bukti jika barang bukti itu sendiri pada akhirnya ditemukan dan diamankan?
"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," simpul hakim Sunoto.
Dengan dua pilar argumen yang kokoh ini, kesalahan timing secara yuridis dan tidak adanya akibat nyata dari perbuatan, majelis hakim dengan yakin menyatakan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti dan membebaskan Hasto dari tuduhan tersebut.
Baca Juga: Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas