Alasan kedua adalah karena Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. Artinya, untuk membuktikan seseorang bersalah, jaksa tidak hanya harus membuktikan adanya niat, tetapi juga harus membuktikan adanya akibat nyata dari perbuatan tersebut—yaitu gagalnya atau terhalangnya proses penyidikan.
Dalam hal ini, majelis hakim menemukan fakta yang berkebalikan. Pertama, penyidikan terhadap Harun Masiku ternyata tidak gagal.
"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar hakim. Proses hukum terus berjalan, membuktikan tidak ada perintangan yang berhasil.
Kedua, dan ini menjadi pukulan telak bagi narasi jaksa, adalah nasib barang bukti utama: ponsel. Ponsel yang dituduh diperintahkan untuk ditenggelamkan ternyata tidak pernah hilang.
"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," ungkap hakim.
Fakta bahwa barang bukti itu masih utuh dan berhasil disita penyidik menjadi paradoks. Bagaimana bisa seseorang dituduh berhasil menghilangkan barang bukti jika barang bukti itu sendiri pada akhirnya ditemukan dan diamankan?
"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," simpul hakim Sunoto.
Dengan dua pilar argumen yang kokoh ini, kesalahan timing secara yuridis dan tidak adanya akibat nyata dari perbuatan, majelis hakim dengan yakin menyatakan dakwaan perintangan penyidikan tidak terbukti dan membebaskan Hasto dari tuduhan tersebut.
Baca Juga: Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Tag
Berita Terkait
-
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
-
Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Update Perang Iran: Korban Jiwa Terus Bertambah, Israel Serang Medis, Trump Ingkar?
-
Benjamin Netanyahu Menghilang saat Israel Jadi 'Neraka Dunia', Isu Meninggal Dunia Makin Kuat
-
HUT ke-12 Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Berharap Jadi Media Edukatif dan Penyejuk Masyarakat
-
Iran ke AS - Israel: Akan Banyak Kejutan Menanti
-
Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
-
Pendidikan Iddo Netanyahu, Yahudi Cerdas Adik Benjamin Netanyahu yang Dikabarkan Tewas Dibom Iran
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!