Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya mencapai klimaks di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan ini ibarat pedang bermata dua: menghukumnya atas kasus suap, tetapi membebaskannya dari tuduhan perintangan penyidikan yang ikonik.
Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa, sebuah putusan yang membelah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meninggalkan jejak perdebatan hukum yang mendalam, terutama soal drama "ponsel yang tenggelam".
Panggung Dakwaan: Dua Senjata Utama KPK
Pada sidang perdananya, Jumat, 14 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK datang dengan dua senjata utama.
Dakwaan pertama adalah tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa menuding Hasto secara aktif berupaya menghilangkan jejak setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU KPK, melukiskan adegan krusial yang menjadi salah satu pilar dakwaan.
Dakwaan kedua adalah inti dari kasus ini: suap. Hasto didakwa bersama-sama sejumlah pihak telah memberikan uang senilai 57.350 Dolar Singapura, atau setara Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Uang ini diyakini sebagai pelicin untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ungkap JPU.
Dengan dua dakwaan ini, Hasto dijerat pasal berlapis UU Tipikor yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Tuntutan Jaksa: Pukulan Telak 7 Tahun Penjara
Keyakinan jaksa atas kedua dakwaan itu terlihat jelas saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dengan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
-
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
-
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK