Suara.com - Drama hukum yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya mencapai klimaks di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan ini ibarat pedang bermata dua: menghukumnya atas kasus suap, tetapi membebaskannya dari tuduhan perintangan penyidikan yang ikonik.
Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa, sebuah putusan yang membelah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meninggalkan jejak perdebatan hukum yang mendalam, terutama soal drama "ponsel yang tenggelam".
Panggung Dakwaan: Dua Senjata Utama KPK
Pada sidang perdananya, Jumat, 14 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum KPK datang dengan dua senjata utama.
Dakwaan pertama adalah tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.
Jaksa menuding Hasto secara aktif berupaya menghilangkan jejak setelah OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap JPU KPK, melukiskan adegan krusial yang menjadi salah satu pilar dakwaan.
Dakwaan kedua adalah inti dari kasus ini: suap. Hasto didakwa bersama-sama sejumlah pihak telah memberikan uang senilai 57.350 Dolar Singapura, atau setara Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Uang ini diyakini sebagai pelicin untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” ungkap JPU.
Dengan dua dakwaan ini, Hasto dijerat pasal berlapis UU Tipikor yang mengancamnya dengan hukuman berat.
Tuntutan Jaksa: Pukulan Telak 7 Tahun Penjara
Keyakinan jaksa atas kedua dakwaan itu terlihat jelas saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa dengan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?
-
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
-
10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!
-
Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang