Suara.com - Sesaat setelah hakim mengetuk palu dan menutup sidang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Hasto sempat mendatangi meja tim kuasa hukum sebelum mencari sang istri yang diketahui sejak awal berada di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/7/2025).
Namun, Maria tidak berada di kursi yang didudukinya pada awal sidang.
“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto kepada kerabat dan kolega yang mengerumuninya, sebuah reaksi spontan yang menunjukkan kebutuhan dukungan keluarga di momen terberatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dua alasan utama.
Baca Juga: 5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Pertama, vonis 3,5 tahun penjara tersebut secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kedua, dan yang paling krusial, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dakwaan ini sebelumnya menjadi landasan kuat jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti seperti ponsel dan mengarahkan saksi.
Gugurnya dakwaan ini menjadi kemenangan tersendiri bagi tim pembela Hasto.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga