Suara.com - Sesaat setelah hakim mengetuk palu dan menutup sidang, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto langsung mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Hasto sempat mendatangi meja tim kuasa hukum sebelum mencari sang istri yang diketahui sejak awal berada di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/7/2025).
Namun, Maria tidak berada di kursi yang didudukinya pada awal sidang.
“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto kepada kerabat dan kolega yang mengerumuninya, sebuah reaksi spontan yang menunjukkan kebutuhan dukungan keluarga di momen terberatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena dua alasan utama.
Baca Juga: 5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Pertama, vonis 3,5 tahun penjara tersebut secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kedua, dan yang paling krusial, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dakwaan ini sebelumnya menjadi landasan kuat jaksa, yang menuduh Hasto memerintahkan penghilangan barang bukti seperti ponsel dan mengarahkan saksi.
Gugurnya dakwaan ini menjadi kemenangan tersendiri bagi tim pembela Hasto.
Latar Belakang Kasus
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?