Suara.com - Polemik sound horeg mengundang pernyataan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), M Rofi’i Mukhlis atau yang akrab disapa Gus Rofi'i.
Dalam program "Catatan Demokrasi" tvOne, Gus Rofi’i menyampaikan pandangannya terhadap fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur soal penggunaan sound horeg.
Dia bahkan menyamakan suara dari sound horeg dengan suara dalam konser selawatan seperti yang dipimpin Habib Syekh.
"Coba deh datang ke konsernya Habib Syekh, dengarkan sound di sampingnya Habib Syekh, itu melebihi sound horeg. Makanya kalo kita berbicara aturan desibel, itu kena semua," ungkapnya, seperti dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Coba sound horeg disuruh selawatan, nggak ada masalah MUI. Karena yang distel DJ, coba selawatan, nggak bakalan bermasalah walau desibelnya tinggi," lanjutnya.
Pernyataan ini jelas menyentil sikap MUI yang dinilai Gus Rofi’i belum sepenuhnya adil dalam menyikapi fenomena sound horeg.
Dia mengajak semua pihak, termasuk kalangan ulama, untuk tidak hanya melihat dari sisi hukumnya saja, tetapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan ekonomi para pelaku usaha sound horeg yang saat ini berkembang pesat di berbagai daerah, khususnya Jawa Timur.
"Jadi teman-teman yang punya sound horeg ini juga butuh ngaji. Butuh siraman rohani. Butuh beramal. Nah di Gus Iqdam itu gantian sound horeg itu," ujarnya lebih lanjut.
Gus Rofi'i lantas mengusulkan agar sound horeg tidak serta merta dilarang, tetapi diatur dengan pendekatan yang lebih bijak.
Baca Juga: Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Menurutnya, banyak pelaku usaha sound horeg yang terbuka untuk diatur asal tidak dipaksa berhenti total.
"Ketika teman-teman sound apalagi di Jawa Timur itu 15 ribu, dia bilang saya mau diatur Kyai. Tapi jangan dilarang, ini negara demokrasi," ujarnya.
"Kecuali kalau ada tindakan pidana, melanggar hukum, itu urusannya kepolisian. Itu bijak namanya," tegasnya.
Fatwa yang menjadi dasar polemik ini datang dari MUI Jawa Timur, yang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan haram penggunaan sound horeg jika berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Dalam fatwa tersebut, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio berkekuatan tinggi terutama pada frekuensi rendah (bass) yang bisa menimbulkan getaran dan gangguan kesehatan.
Selain itu, MUI menilai penggunaan sound horeg dalam konteks hiburan keliling dengan volume ekstrem juga berpotensi memboroskan harta dan mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
-
Respons Fatwa MUI, Rano Karno: Aneh Memang, Sudah Bayar Pajak Tanah Bangun Bayar Lagi
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri