Suara.com - Polemik sound horeg mengundang pernyataan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), M Rofi’i Mukhlis atau yang akrab disapa Gus Rofi'i.
Dalam program "Catatan Demokrasi" tvOne, Gus Rofi’i menyampaikan pandangannya terhadap fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur soal penggunaan sound horeg.
Dia bahkan menyamakan suara dari sound horeg dengan suara dalam konser selawatan seperti yang dipimpin Habib Syekh.
"Coba deh datang ke konsernya Habib Syekh, dengarkan sound di sampingnya Habib Syekh, itu melebihi sound horeg. Makanya kalo kita berbicara aturan desibel, itu kena semua," ungkapnya, seperti dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Coba sound horeg disuruh selawatan, nggak ada masalah MUI. Karena yang distel DJ, coba selawatan, nggak bakalan bermasalah walau desibelnya tinggi," lanjutnya.
Pernyataan ini jelas menyentil sikap MUI yang dinilai Gus Rofi’i belum sepenuhnya adil dalam menyikapi fenomena sound horeg.
Dia mengajak semua pihak, termasuk kalangan ulama, untuk tidak hanya melihat dari sisi hukumnya saja, tetapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan ekonomi para pelaku usaha sound horeg yang saat ini berkembang pesat di berbagai daerah, khususnya Jawa Timur.
"Jadi teman-teman yang punya sound horeg ini juga butuh ngaji. Butuh siraman rohani. Butuh beramal. Nah di Gus Iqdam itu gantian sound horeg itu," ujarnya lebih lanjut.
Gus Rofi'i lantas mengusulkan agar sound horeg tidak serta merta dilarang, tetapi diatur dengan pendekatan yang lebih bijak.
Baca Juga: Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Menurutnya, banyak pelaku usaha sound horeg yang terbuka untuk diatur asal tidak dipaksa berhenti total.
"Ketika teman-teman sound apalagi di Jawa Timur itu 15 ribu, dia bilang saya mau diatur Kyai. Tapi jangan dilarang, ini negara demokrasi," ujarnya.
"Kecuali kalau ada tindakan pidana, melanggar hukum, itu urusannya kepolisian. Itu bijak namanya," tegasnya.
Fatwa yang menjadi dasar polemik ini datang dari MUI Jawa Timur, yang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan haram penggunaan sound horeg jika berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Dalam fatwa tersebut, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio berkekuatan tinggi terutama pada frekuensi rendah (bass) yang bisa menimbulkan getaran dan gangguan kesehatan.
Selain itu, MUI menilai penggunaan sound horeg dalam konteks hiburan keliling dengan volume ekstrem juga berpotensi memboroskan harta dan mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
Nyawa Jemaah Lebih Berharga dari Antrean, MUI Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Tambah Kuota Haji
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar