Suara.com - Polemik sound horeg mengundang pernyataan Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), M Rofi’i Mukhlis atau yang akrab disapa Gus Rofi'i.
Dalam program "Catatan Demokrasi" tvOne, Gus Rofi’i menyampaikan pandangannya terhadap fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur soal penggunaan sound horeg.
Dia bahkan menyamakan suara dari sound horeg dengan suara dalam konser selawatan seperti yang dipimpin Habib Syekh.
"Coba deh datang ke konsernya Habib Syekh, dengarkan sound di sampingnya Habib Syekh, itu melebihi sound horeg. Makanya kalo kita berbicara aturan desibel, itu kena semua," ungkapnya, seperti dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
"Coba sound horeg disuruh selawatan, nggak ada masalah MUI. Karena yang distel DJ, coba selawatan, nggak bakalan bermasalah walau desibelnya tinggi," lanjutnya.
Pernyataan ini jelas menyentil sikap MUI yang dinilai Gus Rofi’i belum sepenuhnya adil dalam menyikapi fenomena sound horeg.
Dia mengajak semua pihak, termasuk kalangan ulama, untuk tidak hanya melihat dari sisi hukumnya saja, tetapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan ekonomi para pelaku usaha sound horeg yang saat ini berkembang pesat di berbagai daerah, khususnya Jawa Timur.
"Jadi teman-teman yang punya sound horeg ini juga butuh ngaji. Butuh siraman rohani. Butuh beramal. Nah di Gus Iqdam itu gantian sound horeg itu," ujarnya lebih lanjut.
Gus Rofi'i lantas mengusulkan agar sound horeg tidak serta merta dilarang, tetapi diatur dengan pendekatan yang lebih bijak.
Baca Juga: Haram! Tapi Kenapa Sound Horeg Dibela Mati-matian? Ini 5 Alasan yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Menurutnya, banyak pelaku usaha sound horeg yang terbuka untuk diatur asal tidak dipaksa berhenti total.
"Ketika teman-teman sound apalagi di Jawa Timur itu 15 ribu, dia bilang saya mau diatur Kyai. Tapi jangan dilarang, ini negara demokrasi," ujarnya.
"Kecuali kalau ada tindakan pidana, melanggar hukum, itu urusannya kepolisian. Itu bijak namanya," tegasnya.
Fatwa yang menjadi dasar polemik ini datang dari MUI Jawa Timur, yang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan haram penggunaan sound horeg jika berlebihan dan menimbulkan mudarat.
Dalam fatwa tersebut, sound horeg didefinisikan sebagai sistem audio berkekuatan tinggi terutama pada frekuensi rendah (bass) yang bisa menimbulkan getaran dan gangguan kesehatan.
Selain itu, MUI menilai penggunaan sound horeg dalam konteks hiburan keliling dengan volume ekstrem juga berpotensi memboroskan harta dan mengganggu ketertiban umum.
Berita Terkait
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko