Ia merujuk pada pengakuan Saeful Bahri di persidangan bahwa skenario suap adalah inisiatifnya bersama Donny Tri Istiqomah, tanpa arahan dari Hasto.
"Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?" tanyanya.
Inkonsistensi Hakim: Tim hukum menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menilai saksi.
Sementara di satu sisi, hakim meragukan keterangan Saeful Bahri, namun di sisi lain, hakim mengambil potongan keterangan yang sama untuk memberatkan Hasto.
3. Pelanggaran Prinsip Hukum Acara dan Hak Asasi Manusia
Terakhir, Febri menyoroti beberapa prinsip hukum fundamental yang diakui namun diabaikan dalam putusan akhir.
Hak untuk Tidak Memberatkan Diri Sendiri: Tim hukum bersyukur hakim mengakui asas non-self-incrimination, di mana seseorang berhak untuk tidak dijerat atas pernyataan atau tindakannya sendiri.
Pelanggaran Due Process of Law: Febri menyebut hakim sebenarnya mengakui adanya pelanggaran prinsip peradilan yang adil (due process of law) selama proses penyidikan.
"Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang," jelasnya.
Baca Juga: Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
Menutup pernyataannya, Febri menyimpulkan bahwa ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum hakim, terutama pada lima poin terkait vonis suap.
"Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua