Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan pertimbangan yang memberatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam putusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menegaskan bahwa posisi Hasto sebagai sekjen memberinya motif dan otoritas untuk merekayasa jalan bagi Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut hakim, motif kuat tersebut terkonfirmasi melalui serangkaian manuver formal yang ditempuh Hasto sebelum jalur suap digunakan, seperti pengajuan judicial review dan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Penyedia Dana Talangan
Fakta kunci yang paling memberatkan, menurut hakim, adalah peran Hasto sebagai penyedia dana operasional suap.
Meskipun uang tersebut berasal dari Harun Masiku, Hasto terbukti menjadi pihak yang menyiapkan dana talangan awal untuk menjalankan skema tersebut.
“Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1.250.000.000 yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ucap Hakim Sunoto.
Hakim juga menyoroti adanya komunikasi intensif antara Hasto dan eks politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
Percakapan ini dinilai menunjukkan adanya koordinasi dalam skema suap, di mana Hasto berperan sebagai penyedia dana talangan awal untuk memastikan rencana berjalan.
Pembelaan Hasto Ditolak Seluruhnya
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh sangkalan dan argumen yang disampaikan Hasto beserta tim penasihat hukumnya.
Pembelaan tersebut dianggap bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang konsisten selama persidangan.
“Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” tandas Hakim Sunoto.
Lolos Perintangan Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam