Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan pertimbangan yang memberatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam putusan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hakim Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menegaskan bahwa posisi Hasto sebagai sekjen memberinya motif dan otoritas untuk merekayasa jalan bagi Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR,” kata Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut hakim, motif kuat tersebut terkonfirmasi melalui serangkaian manuver formal yang ditempuh Hasto sebelum jalur suap digunakan, seperti pengajuan judicial review dan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
Penyedia Dana Talangan
Fakta kunci yang paling memberatkan, menurut hakim, adalah peran Hasto sebagai penyedia dana operasional suap.
Meskipun uang tersebut berasal dari Harun Masiku, Hasto terbukti menjadi pihak yang menyiapkan dana talangan awal untuk menjalankan skema tersebut.
“Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1.250.000.000 yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon,” ucap Hakim Sunoto.
Hakim juga menyoroti adanya komunikasi intensif antara Hasto dan eks politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
Percakapan ini dinilai menunjukkan adanya koordinasi dalam skema suap, di mana Hasto berperan sebagai penyedia dana talangan awal untuk memastikan rencana berjalan.
Pembelaan Hasto Ditolak Seluruhnya
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh sangkalan dan argumen yang disampaikan Hasto beserta tim penasihat hukumnya.
Pembelaan tersebut dianggap bertentangan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang konsisten selama persidangan.
“Sangkalan dan bantahan terdakwa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten. Argumen penasihat hukum tentang daur ulang perkara, ketidaklogisan, dan status DPO Harun Masiku tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana terdakwa,” tandas Hakim Sunoto.
Lolos Perintangan Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim