Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencatat ada 9 catatan kritis terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kliennya.
Menurut Febri Diansyah, catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi 'korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat.'
Berikut adalah tiga kelompok masalah utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum:
1. Kemenangan di Dakwaan Perintangan Penyidikan, tapi Jadi Preseden Penting
Febri mengapresiasi pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurutnya, ada dua poin kemenangan penting dari sini:
Penegasan Delik Materil: Hakim setuju dengan argumen pembelaan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil.
Artinya, jaksa wajib membuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal atau terhambat akibat tindakan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti.
Pasal 21 Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan: Hakim menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
"Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini," kata Febri.
2. Gugatan Keras pada Vonis Suap: Bukti Daur Ulang dan Logika yang Cacat
Meskipun lolos dari satu dakwaan, tim hukum mengkritik keras dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Hasto bersalah melakukan suap.
Bukti Baru yang Ternyata Lama: Hakim mendasarkan putusan suap pada bukti baru berupa komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri. Febri membantah keras hal ini.
“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Atasan Tak Bertanggung Jawab Atas Manuver Bawahan: Febri menolak logika yang menyalahkan Hasto atas semua tindakan bawahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji
-
Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?