Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencatat ada 9 catatan kritis terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kliennya.
Menurut Febri Diansyah, catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi 'korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat.'
Berikut adalah tiga kelompok masalah utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum:
1. Kemenangan di Dakwaan Perintangan Penyidikan, tapi Jadi Preseden Penting
Febri mengapresiasi pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurutnya, ada dua poin kemenangan penting dari sini:
Penegasan Delik Materil: Hakim setuju dengan argumen pembelaan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil.
Artinya, jaksa wajib membuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal atau terhambat akibat tindakan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti.
Pasal 21 Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan: Hakim menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
"Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini," kata Febri.
2. Gugatan Keras pada Vonis Suap: Bukti Daur Ulang dan Logika yang Cacat
Meskipun lolos dari satu dakwaan, tim hukum mengkritik keras dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Hasto bersalah melakukan suap.
Bukti Baru yang Ternyata Lama: Hakim mendasarkan putusan suap pada bukti baru berupa komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri. Febri membantah keras hal ini.
“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Atasan Tak Bertanggung Jawab Atas Manuver Bawahan: Febri menolak logika yang menyalahkan Hasto atas semua tindakan bawahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir