Suara.com - Praktik culas beras oplosan di Kota Pekanbaru, Riau yang mencapai 9 ton akhirnya disita oleh polisi dari penangkapan tersangka berinisial R. Modusnya, R nekat mengoplos beras bermutu rendah dengan menggunakan karung merek SPHP milik Perum Bulog.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut jika tindakan pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Irjen Herry pada Sabtu (26/7/2025).
Irjen Herry pun membeberkan dua modus licik yang dilakoni tersangka R demi meraup cuan dari distribusi beras oplosan tersebut.
Modus pertama, tersangka mencampur beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram. Dalam menjalankan modus itu, R hanya membutuhkan modal murah.
Agar aksi liciknya bisa berjalan mulus tanpa dicurigai, R lalu mengemas ulang beras oplosan itu dengan karung dari sejumlah merek ternama. Praktik curang tersangka itu bisa berdampak kepada program beras berkualitas dari pemerintah dan akhirya juga merugikan masyarakat.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics," bebernya.
Adapun kasus beras oplosan ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap R yang menjadi otak di balik beredarnya beras oplosan di masyarakat. Berdasar hasil pemeriksaan, R dinyatakan telah melakukan aksi curang dengan 'menyulap' beras oplosan dengan menggunakan karung SPHP.
Baca Juga: Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti beras oplosan yang totalnya mencapai 9 ton.
Imbas dari modus liciknya itu, R kini terpaksa masuk penjara. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
-
Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan