Suara.com - Di tengah adanya anomali putusan hakim dalam kasus impor gula yang kini menjadi perdebatan publik, ucapan Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong membuat Anies Baswedan tersentak.
Cerita itu disampaikan Anies dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Leon Hartono pada Jumat (25/7/2025). Dalam siniar itu, Anies yang meluapkan kekecewaaannya atas putusan 4,5 tahun penjara lantas mengulas sosok Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.
Selain memuji karena cerdas dan berintegritas, Anies menyebut jika Tom Lembong merupakan orang yang sangat konservatif sehingga sulit untuk diajak untuk berkompromi dengan sesuatu yang bukan haknya.
"Nah, dia menjalani semua proses ketika berada di korporasi, maka lingkungannya tahu dia ini salah satu yang paling konservatif," ujar Anies setelah menjelaskan sosok Tom Lembong yang berlatar belakang pengusaha usai masuk ke dalam pemerintahan.
"Konservatif artinya apa? artinya tidak mau ambil sesuatu yang berisiko, yang tidak perlu. Semuanya adalah calculated risk. Nah, dikenal konservatif," sambungnya.
Anies pun menyinggung ucapan 'keramat' dari Tom Lembong yang kini divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Anies mengaku tak lupa pesan yang disampaikan mantan Co Captain Timnas AMIN itu.
"Nah, kemudian ketika ini terjadi semua (vonis 4,5 tahun penjara) yang muncul itu pernyataan justru 'jangan berhenti mencintai Indonesia.' Itu kata dia (Tom Lembong) 'jangan berhenti mencintai Indonesia. Jangan lelah mencintai Indonesia. Cintailah Indonesia tanpa syarat," ujarnya meniru pesan Tom Lembong.
Lebih lanjut, Anies pun tidak menyangka Tom Lembong begitu tulus mencintai Tanah Air meski pada akhirnya divonis bersalah karena keputusan dinilai hakim soal impor gula menguntungkan pihak-pihak lain.
"Kan banyak yang saya mencintai Indonesia syaratnya apa? Indonesianya baik, Indonesianya bagus, Indonesianya tertib. Tapi (Tom Lembong) enggak. 'Saya mencintai Indonesia as is," ujarnya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus
-
Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam
-
Mendes PDT: 29 Desa di Sumatra Hilang Akibat Banjir, Beberapa Berubah Jadi Sungai
-
Wamenkes Ungkap Kondisi Menyedihkan di Indonesia Akibat Kanker Serviks: 50 Persen Pasien Meninggal
-
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex