Suara.com - Di tengah adanya anomali putusan hakim dalam kasus impor gula yang kini menjadi perdebatan publik, ucapan Thomas Trikasih Tom Lembong alias Tom Lembong membuat Anies Baswedan tersentak.
Cerita itu disampaikan Anies dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Leon Hartono pada Jumat (25/7/2025). Dalam siniar itu, Anies yang meluapkan kekecewaaannya atas putusan 4,5 tahun penjara lantas mengulas sosok Tom Lembong yang merupakan sahabatnya.
Selain memuji karena cerdas dan berintegritas, Anies menyebut jika Tom Lembong merupakan orang yang sangat konservatif sehingga sulit untuk diajak untuk berkompromi dengan sesuatu yang bukan haknya.
"Nah, dia menjalani semua proses ketika berada di korporasi, maka lingkungannya tahu dia ini salah satu yang paling konservatif," ujar Anies setelah menjelaskan sosok Tom Lembong yang berlatar belakang pengusaha usai masuk ke dalam pemerintahan.
"Konservatif artinya apa? artinya tidak mau ambil sesuatu yang berisiko, yang tidak perlu. Semuanya adalah calculated risk. Nah, dikenal konservatif," sambungnya.
Anies pun menyinggung ucapan 'keramat' dari Tom Lembong yang kini divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Anies mengaku tak lupa pesan yang disampaikan mantan Co Captain Timnas AMIN itu.
"Nah, kemudian ketika ini terjadi semua (vonis 4,5 tahun penjara) yang muncul itu pernyataan justru 'jangan berhenti mencintai Indonesia.' Itu kata dia (Tom Lembong) 'jangan berhenti mencintai Indonesia. Jangan lelah mencintai Indonesia. Cintailah Indonesia tanpa syarat," ujarnya meniru pesan Tom Lembong.
Lebih lanjut, Anies pun tidak menyangka Tom Lembong begitu tulus mencintai Tanah Air meski pada akhirnya divonis bersalah karena keputusan dinilai hakim soal impor gula menguntungkan pihak-pihak lain.
"Kan banyak yang saya mencintai Indonesia syaratnya apa? Indonesianya baik, Indonesianya bagus, Indonesianya tertib. Tapi (Tom Lembong) enggak. 'Saya mencintai Indonesia as is," ujarnya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
-
Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina