Suara.com - Sindir Jokowi, Kubu Roy Suryo Bawa Saksi ke Polisi Pakai Kursi Roda: Dia Warga Negara Biasa
Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dari kubu Roy Suryo Cs terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Salah satunya, Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran.
Pantauan Suara.com dari lokasi, Rahmat datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggunakan kursi roda.
Salah satu kakinya tampak diperban putih karena luka yang ia derita.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan Rahmat tetap hadir meski kondisi kesehatannya terganggu akibat sakit gula.
"Sebagai warga negara yang baik Bung Rahmat Himran tetap datang memenuhi panggilan penyidik walaupun dia warga negara biasa," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Ahmad juga menyindir Jokowi yang sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan di Jakarta dengan alasan kesehatan, tetapi sempat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di waktu yang hampir bersamaan.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir alasan kesehatan tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Roy Suryo Cs: Bukan Ikut Reuni UGM dan Playing Victim!
Selain Rahmat, dua saksi lainnya yang diperiksa hari ini adalah Widia Yulianingsih dan Sunarto. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan ketiganya masih berlangsung.
Alasan Jokowi Diperiksa di Solo
Sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya telah menanggapi sindiran Roy Suryo Cs terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Jakarta.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan penundaan pemeriksaan itu murni karena alasan kesehatan.
"Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masih dalam masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai, Selasa (22/7/2025).
Menurut Rivai, pihaknya sempat menawarkan dua opsi kepada penyidik, yakni menunggu Jokowi pulih untuk diperiksa di Jakarta, atau melakukan pemeriksaan di kediaman Jokowi di Solo sesuai Pasal 113 KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
Seloroh di Rapat Komisi I, Utut Sebut Budisatrio Djiwandono Berpeluang Masuk Jajaran Pemerintah
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Satpam Ditemukan Tewas di Kontrakan Kalideres, Kondisi Tubuh Membiru
-
Hampir Semua Pasar di Kabupaten/Kota 3 Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang