Suara.com - Jumlah korban pemutusan hubungan kerja atau PHK selama enam bulan pertama 2025 tercatat meningkat dibandingkan dengan saat periode yang sama pada 2024.
Rekap data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diunggah di laman Satudata Kemnaker tercatat bahwa ada 42.385 pekerja kena PHK selama Januari-Juni 2025.
Jumlah itu meningkat 32,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024, sebanyak 32.064 orang.
Namun, para korban PHK tidak serta merta langsung mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penyaluran bansos hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai desil 1 dan desil 2 dala. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi pedoman utama dalam distribusi bantuan.
"Kita kembali lagi ya di DTSEN ya. Yang bisa diberikan Bansos itu adalah mereka yang memang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, itu adalah perdoman kita untuk menyalurkan bansos," ucap Gus Ipul ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, data penerima bansos terus diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi. Pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bank Indonesia untuk memastikan bansos tepat sasaran.
Terkait korban PHK, Gus Ipul menekankan bahwa dampak pemutusan kerja itu terhadap kondisi ekonomi individu akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan.
"Kalau misalnya mereka ada PHK ya, apakah mereka turun kelas atau tidak. Kita lihat aja dan kita akan memutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Selama ada di dalam DTSEN dan memang berada di desil yang sesuai sasaran, ya tentu akan dibagi," ucapnya.
Baca Juga: Angka PHK Melonjak! Wamenakar Tuding Perang Dagang Jadi Biang Kerok?
Gus Ipul menambahkan, bansos bukan satu-satunya bentuk intervensi pemerintah bagi masyarakat terdampak PHK.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan, pelatihan kerja, hingga dukungan permodalan untuk mendorong masyarakat tetap produktif dan tidak terjebak dalam ketergantungan bantuan semata.
"Banyak program-program lain juga dari pemerintahan-pemerintahan yang sifatnya pemberdayaan dan menahan supaya tidak turun kelas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI