Dalam Islam, menjaga hak tetangga, ketenangan umum, dan tidak menyakiti orang lain adalah bagian dari akhlak yang ditekankan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia tidak menyakiti tetangganya.”
Dengan demikian, memainkan sound horeg yang mengganggu warga sekitar termasuk dalam perbuatan menyakiti yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Hukum Sound Horeg Menurut Islam
Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pandangan para ulama:
- Jika sound horeg mengandung unsur maksiat (lirik porno, provokatif, atau musik keras berlebihan), maka haram didengarkan maupun diputar.
- Jika mengganggu lingkungan dan merusak ketertiban umum, termasuk hak tetangga, maka hukumnya juga terlarang.
- Musik yang lembut dan tidak melanggar syariat, dalam beberapa pandangan ulama, diperbolehkan selama tidak melalaikan.
Umat Islam dianjurkan untuk lebih bijak dalam memilih hiburan dan tidak menjadikan musik sebagai pelarian dari nilai-nilai agama.
Para orang tua, guru, dan tokoh agama juga diimbau untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga adab dan moralitas, termasuk dalam hal mendengarkan musik.
Berita Terkait
-
Sedang Viral! Ternyata Segini Biaya Sewa Sound Horeg Sekali Hajatan
-
'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg
-
5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass
-
Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim