Dalam Islam, menjaga hak tetangga, ketenangan umum, dan tidak menyakiti orang lain adalah bagian dari akhlak yang ditekankan Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia tidak menyakiti tetangganya.”
Dengan demikian, memainkan sound horeg yang mengganggu warga sekitar termasuk dalam perbuatan menyakiti yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Hukum Sound Horeg Menurut Islam
Berdasarkan dalil-dalil syar’i dan pandangan para ulama:
- Jika sound horeg mengandung unsur maksiat (lirik porno, provokatif, atau musik keras berlebihan), maka haram didengarkan maupun diputar.
- Jika mengganggu lingkungan dan merusak ketertiban umum, termasuk hak tetangga, maka hukumnya juga terlarang.
- Musik yang lembut dan tidak melanggar syariat, dalam beberapa pandangan ulama, diperbolehkan selama tidak melalaikan.
Umat Islam dianjurkan untuk lebih bijak dalam memilih hiburan dan tidak menjadikan musik sebagai pelarian dari nilai-nilai agama.
Para orang tua, guru, dan tokoh agama juga diimbau untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga adab dan moralitas, termasuk dalam hal mendengarkan musik.
Berita Terkait
-
Sedang Viral! Ternyata Segini Biaya Sewa Sound Horeg Sekali Hajatan
-
'Jangan Bikin Rusak', Ini Sikap PP Muhammadiyah Terkait Fenomena Sound Horeg
-
5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass
-
Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran