Suara.com - Di tengah panasnya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur untuk sound horeg, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan pandangan yang lebih moderat.
Menurut Muhammadiyah, hukum sound horeg tidak bisa dipukul rata, dan kuncinya hanya satu yakni jangan sampai menimbulkan kerusakan.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, segala sesuatu memang perlu diatur agar tidak ada hak-hak orang lain yang terganggu.
“Sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidak tentraman dalam kehidupan bermasyarakat karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan terlanggar,” ujarnya dikutip, Senin (28/7/2025).
Menurut Anwar Abbas, status hukum sound horeg sangat bergantung pada dampak yang ditimbulkannya. Jika tidak mengganggu, tidak membahayakan, dan tidak merusak, maka tidak ada masalah.
Namun, situasinya akan berbalik 180 derajat jika yang terjadi adalah sebaliknya.
“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga atau bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya. Maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” terang Anwar Abbas.
Karena itulah, Anwar Abbas menyimpulkan bahwa boleh atau tidaknya sound horeg ditentukan oleh timbangan antara manfaat (mashlahat) dan kerusakan (mafsadat).
“Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang tetapi jika dia bisa menciptakan mashlahat yang lebih besar dari mafsadatnya, maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass
Berita Terkait
-
5 Fakta Panas Sound Horeg: Antara Ancaman Tuli Permanen dan Para 'Sultan' di Balik Dentuman Bass
-
Apa Itu Dek Bass? Sound Horeg yang Ada di India
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
-
Bongkar 'Dapur' Edi Sound Horeg: Habis Miliaran Rupiah, Ini Isi Truk Audionya
-
Kreasi Edi Sound, Kisah Pelopor Sound Horeg: Kreativitas Tanpa Batas atau Kontroversi Nasional
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran