Suara.com - Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK sudah mulai bergulir saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam masa periode kedua mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menuturkan bahwa saat awal menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019 sudah terdapat rancangan undang-undang perubahan MK.
"Yang isinya tuh menurut saya, ini enggak bagus nih bagi MK. Orang bisa dipecat di tengah jalan, orang apa gitu. MK itu kan harus independen," katah Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud pun saat itu menegaskan tidak setuju.
Namun Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, menyebut bahwa perubahan UU MK sudah disepakati oleh presiden, DPR, dan MK sendiri.
Kesepakatan ketiga lembaga itu sudah ada sebelum Mahfud menjabat sebagai menteri.
Karena sudah ada kesepakatan, Mahfud sebagai menteri tak ingin mendestruksi keputusan pemerintah itu.
Belakangan disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun dua tahun berselang, revisi terhadap UU MK kembali bergulir.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
"Pada 2022 tiba-tiba pemerintah mendapat surat dari DPR, rancangan perubahan Undang-Undang MK. Sudah ada suratnya, agar pemerintah segera membuat DIP dalam waktu 60 hari," kata Mahfud.
Dia menyebut bahwa isinya mengancam independensi hakim MK. Salah satunya soal masa jabatan hakim MK berdasarkan usia, atau sudah menjabat selama 10 tahun.
"Menurut draft revisinya. Sudah oke lah, 70 tahun. Setiap 5 tahun dimintakan revisi. Tapi aturan peralihannya, untuk MK yang sekarang, aturan peralihannya begini. Satu mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus segera dimintakan konfirmasi," kata Mahfud.
"Artinya kan bisa langsung dipecat itu. Nah, kalau itu iya pada waktu itu, di tahun 2022 dan 2023, kalau itu begitu rumusannya, maka yang terkena pada waktu itu,hakim-hakim yang oleh publik dinilai bagus, (seperti hakim) Saldi Ssra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.
Sementara hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, seperti Anwar Usman, berpeluang diperpanjang masa jabatannya, karena bisa apakah pensiun setelah menjabat selama 15 tahun, atau pensiun karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Sampai saya akhir jabatan, saya bilang, saya menolak. Ada yang mengancam (saya), ini sudah persetujuan presiden.' Saya bilang, 'enggak, saya mau lapor ke Presiden. Justru saya enggak setuju ini, saya lapor ke presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
-
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
-
Tom Lembong Divonis karena 'Kapitalis', Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda