Suara.com - Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK sudah mulai bergulir saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam masa periode kedua mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menuturkan bahwa saat awal menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019 sudah terdapat rancangan undang-undang perubahan MK.
"Yang isinya tuh menurut saya, ini enggak bagus nih bagi MK. Orang bisa dipecat di tengah jalan, orang apa gitu. MK itu kan harus independen," katah Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud pun saat itu menegaskan tidak setuju.
Namun Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, menyebut bahwa perubahan UU MK sudah disepakati oleh presiden, DPR, dan MK sendiri.
Kesepakatan ketiga lembaga itu sudah ada sebelum Mahfud menjabat sebagai menteri.
Karena sudah ada kesepakatan, Mahfud sebagai menteri tak ingin mendestruksi keputusan pemerintah itu.
Belakangan disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun dua tahun berselang, revisi terhadap UU MK kembali bergulir.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
"Pada 2022 tiba-tiba pemerintah mendapat surat dari DPR, rancangan perubahan Undang-Undang MK. Sudah ada suratnya, agar pemerintah segera membuat DIP dalam waktu 60 hari," kata Mahfud.
Dia menyebut bahwa isinya mengancam independensi hakim MK. Salah satunya soal masa jabatan hakim MK berdasarkan usia, atau sudah menjabat selama 10 tahun.
"Menurut draft revisinya. Sudah oke lah, 70 tahun. Setiap 5 tahun dimintakan revisi. Tapi aturan peralihannya, untuk MK yang sekarang, aturan peralihannya begini. Satu mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus segera dimintakan konfirmasi," kata Mahfud.
"Artinya kan bisa langsung dipecat itu. Nah, kalau itu iya pada waktu itu, di tahun 2022 dan 2023, kalau itu begitu rumusannya, maka yang terkena pada waktu itu,hakim-hakim yang oleh publik dinilai bagus, (seperti hakim) Saldi Ssra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.
Sementara hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, seperti Anwar Usman, berpeluang diperpanjang masa jabatannya, karena bisa apakah pensiun setelah menjabat selama 15 tahun, atau pensiun karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Sampai saya akhir jabatan, saya bilang, saya menolak. Ada yang mengancam (saya), ini sudah persetujuan presiden.' Saya bilang, 'enggak, saya mau lapor ke Presiden. Justru saya enggak setuju ini, saya lapor ke presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
-
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
-
Tom Lembong Divonis karena 'Kapitalis', Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW