Suara.com - Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, mengklarifikasi soal sikapnya yang dianggap bertolak belakang dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mahfud mengakui pada awal penetapan Tom sebagai tersangka, dirinya membela Kejaksaan Agung atau Kejagung.
"Dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan," kata Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud menjelaskan konteks sikapnya saat itu. Saat itu langkah Kejagung yang menjadikan Tom tersangka dipertanyakan, karena tidak aliran uang yang mengalir ke kantong pribadinya. Menurutnya dalam konteks penetapan tersangka, tidak menjadi soal adanya aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.
"Sehingga saya menjelaskan unsur-unsur korupsi itu, dana nyata satu, mengalir ke diri sendiri, atau mengalir ke orang lain, atau, mengalir ke korporasi. Nah, Tom Lembong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada dana mengalir ke situ.Sehingga menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka. Pada waktu itu konteksnya ketersangkaan. Bukan vonis," katanya menjelaskan.
Namun ketika perkara tersebut tiba pada vonis pengadilan, Mahfud menemui hal yang aneh.
"Sekarang vonisnya itu aneh. Karena dalam hukum pidana itu, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu, namanya actus reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya, itu actus reus namanya," kata Mahdfud.
Dalam konteks pidana acta reus itu terdapat perbuatannya, seperti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam konteks korupsi, acta reus itu perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Unsur kedua yang tak kalah penting, kata, Mahfud mens rea atau niat jahat. Seseorang dapat dihukum karena memiliki niat jahat. Niat jahat dapat diukur dari tujuan perbuatannya. Kemudian pihak tersebut mengetahui sebenarnya perbuatannya itu tidak boleh dilakukan, dan karena kelalaian.
Baca Juga: Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
"Kalau tidak ada mens rea kenapa dihukum? Tidak boleh. Dalilnya yang paling dasar itu adalah , tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea," katanya.
Untuk itu Mahfud menegaskan tidak menemukan mens rea dalam kasus Tom. Hal itu tercermin dari putusan hakim yang menyatakan tidak ada aliran uang yang mengalir ke kantong pribadi Tom.
Kemudian, acta reus juga tidak terbukti menurutnya. Sebab Tom hanya menjalankan perintah pemerintah untuk mengatasi kelangkaan gula.
"Nah oleh sebab itu, itu pun udah salah acta reus-nya, apalagi mens rea-nya. Apalagi kemudian menyebut karena melakukan ekonomi kapitalistik," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, salah satu pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan kepada Tom, karena dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak sejalan dengan ekonomi demokrasi dan Pancasila.
"Nah kapitalistik itu apa? Kapitalistik itu sebenarnya adalah ide tentang perekonomian. Bukan norma. Kalau apa yang ada di ide, itu belum ada normanya. Tidak boleh dijadikan hukum," ujarnya.
Lebih jauh dengan menganalogikannya dengan seseorang yang memilih athies. Orang yang memilih tidak meyakini Tuhan tidak bisa dihukum.
"Karena tidak ada, barang siapa atheis, diancam. Barang siapa agnostik diancam, tidak ada. Tidak bisa dihukum. Nah, oleh sebab itu harus ada norma. (Nah ini kapitalistik ini apa? Norma-nya itu apa?," kata Mahfud menjelaskan.
Berita Terkait
-
Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hati-hati Hitung Kerugian Negara
-
Kasus Gula Marubeni Menggema Lagi, Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU
-
Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!
-
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu