Suara.com - Mantan Menko Polhukam, sekaligus pakar hukum, Mahfud MD, menyoroti norma hukum yang digunakan hakim dalam pertimbangan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam kasus korupsi impor gula, Tom dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut keputusan Tom mengimpor gula menunjukkan dirinya lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dan tidak berpihak pada ekonomi demokrasi dan Pancasila.
"Apalagi hakimnya kemudian bicara soal kapitalis. Kapitalis itu apa?" kata Mahfud MD dikutip dari chanel You Tube Novel Baswedan, Jumat (25/7/2025).
Dia menjelaskan kapitalisme tidak memiliki norma. Menurutnya kapitalis itu merupakan ide. Sama dengan orang yang menjadi atheis yang tidak bisa dihukum, karena pilihannya tidak mengakui Tuhan.
"Sama dengan kapitalisme, sosialisme, komunisme, Pancasila. Itu ide belum ada norma-nya. Kalau ada normanya, barang siapa melakukan kapitalisme, dihukum pidana. Baru orang bisa dihukum," kata dia.
Mahfud pun mempertanyakan norma yang digunakan dalam menjatuhkan hukuman kepada Tom.
"Ini apa norma-nya yang dipakai? Kalau orang menganut kapitalisme itu salah. Wong, kapitalisme itu tidak jelas batasnya," kata Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga mempersoal pertimbangan hakim yang mengaitkan kapitalisme dengan Pancasila.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Besok, PDIP Langsung Bicara soal Nasibnya
"Sehingga menurut saya, lalu mengkaitkan dengan Pancasila, dan sebagainya, enggak tidak bisa. Bahwa kapitalisme itu bertentangan dengan Pancasila. Lalu apa buktinya?," kata ujarnya.
"Kalau ada buktinya, normanya di pasal berapa? Orang menghukum itu kan ada pasalnya. Pasal sekian ini soal kapitalisme. Anda diancam hukuman sekian. Enggak,ada tuh (pasalnya)," ujar Mahfud menambahkan.
Vonis bersalah dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Tom. Meski menyebutnya terbukti bersalah, tapi hakim mengakui bahwa tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.
Berita Terkait
-
Detik-detik Krusial Hadapi Sidang Vonis, Hasto PDIP Ogah Bernasib seperti Tom Lembong
-
Kehamilan Erika Carlina Viral, Isu Tambang Ilegal IKN Jadi Terlupakan?
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Anies Baswedan Sorot Penegakan Hukum: Tom Lembong Korban Kriminalisasi, Saya Alami Sendiri!
-
Hasto Kristiyanto Divonis Besok, PDIP Langsung Bicara soal Nasibnya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana