Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh video yang menampilkan perdebatan sengit antara pengemudi kendaraan dan petugas kepolisian di jalan.
Mengutip akun X @randomable, Selasa (29/7/2025), terlihat petugas polisi meminta agar pengemudi menunjukkan kelengkapan surat.
"Kenapa ditepu enggak mau?!" ujar polisi di dalam video.
"Ya tapi kesalahan saya apa dulu?" tanya pengendara.
"Surat-suratnya ambil, surat-suratnya ambil," kata polisi lagi.
"Enggak bisa, kurang saya enggak salah kok," bantah si pengendara.
Skenario ini seringkali terjadi. Polisi memberhentikan pengendara dan meminta kelengkapan surat, namun pengendara menolak dengan alasan tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Momen seperti ini tak jarang memicu adu argumen, saling rekam, dan berakhir viral, membelah opini publik.
Sebagian netizen mendukung pengendara dengan argumen "kalau tidak salah, kenapa harus diperiksa?".
Baca Juga: Viral Ular Besar Tiba-tiba Merayap di Kaca Mobil Saat Melaju, Pengendara Panik
Namun, tidak sedikit yang membela polisi, menganggap pemeriksaan surat-surat adalah prosedur standar.
Lantas, bagaimana aturan hukum yang sebenarnya? Apakah polisi berhak menghentikan dan memeriksa pengendara tanpa ada pelanggaran yang jelas? Dan apa saja hak kita sebagai pengendara? Mari kita bedah tuntas.
Perspektif Pengendara: "Saya Kan Tidak Melanggar?"
Sangat wajar jika seorang pengendara merasa bingung atau kesal saat dihentikan tanpa alasan yang jelas.
Perasaan "saya tidak melanggar lampu merah, tidak main HP, dan pakai sabuk pengaman" membuat permintaan untuk menunjukkan SIM dan STNK terasa sewenang-wenang.
Logika ini sering menjadi dasar penolakan, karena pemeriksaan diasumsikan hanya boleh terjadi setelah ada pelanggaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung