Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bansos kepada lebih dari 200 ribu penerima karena terbukti menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan judi online (judol). Penyaluran bansos itu akan mulai dihentikan pada triwulan ketiga 2025 yang dijadwalkan cair pada bulan September.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pendalaman bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami dengan PPATK sudah dalami itu ada 200 lebih yang sudah tidak kita salurkan lagi," ucap Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, Kemensos juga tengah menyisir sekitar 300 ribu penerima lainnya yang terindikasi melakukan hal serupa."Sekarang kami sedang mendalami yang 300 ribu lebih untuk kemudian mungkin tidak akan mendapatkan lagi pada triwulan ketiga, kalau memang benar-benar NIK tersebut menggunakan bansos untuk kepentingan judi online," imbuhnya.
Temuan lainnya dari PPATK menunjukkan adanya sekitar 10 juta rekening penerima bansos yang tercatat tidak aktif atau dormant selama tiga tahun terakhir. Terkait hal itu, Kemensos berencana melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Pokoknya kalau sudah bisa kita pastikan ada rekening yang tidak aktif, ada rekening yang ikut judol, itu akan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak, itu yang penting," tegas Gus Ipul.
Kemensos juga akan menggandeng Bank Indonesia untuk memastikan rekening-rekening penerima bansos memiliki saldo yang sesuai dengan kapasitas penerimanya.
Sebelumnya, Gus Ipul juga telah menegaskan bahwa dana bansos yang telah ditransfer ke penerima tidak boleh mengendap di rekening. Dia menyampaikan kalau dana itu harusnya segera digunakan maksimal 3 bulan 15 hari pasca disalurkan karena tujuannya untuk menggerakan perekonomian.
Sehingga dengan begitu, saldo dalam rekening penerima bansos sewajarnya tidak akan sampai satu juta rupiah. Untuk memastikan hal tersebut, Kemensos kemudian turut menggandeng Bank Indonesia.
Baca Juga: Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
"Tentu saldonya harus sesuai dengan kapasitas mereka. Jangan sampai anomali atau saldonya di luar kewajaran. Itu juga akan kami periksa dalam beberapa waktu ke depan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Berkemeja Putih di Reuni UGM, Roy Suryo Sindir Jokowi Post Power Syndrome: Masih Sok Menjabat!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
-
Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri