Suara.com - Pemkot Padang dinilai berkewajiban melindungi hak beragama dan beribadah umat beragama, termasuk saat umat beragama melaksanakan kegiatan pengamalan dan pengajaran.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945; serta Pasal 4, Pasal 22 ayat (1) dan (2), dan Pasal 55 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikatakan oleh Heronimus Heron, Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.
"Kebebasan untuk mengamalkan dan melakukan pengajaran agama merupakan kebebasan internal
(forum internum) umat beragama yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Pemerintah Kota Padang maupun setiap individu harus menghormatinya," katanya.
Heron mengatakan penggunaan rumah untuk kegiatan memang perlu tunduk pada peraturan perundang-undangan, tetapi berpegang pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah Kota Padang perlu memfasilitasi supaya tersedia rumah untuk kegiatan pengajaran keagamaan.
"Setiap orang tidak boleh membubarkan kegiatan keagamaan dan pengajaran agama lain
secara paksa, apalagi melakukan kekerasan dan merusak properti orang lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggeruduk sebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi yang terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 tersebut diwarnai perusakan.
Insiden dipicu kesalahpahaman warga terhadap fungsi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan agama, yang disangka sebagai gereja. Aksi pembubaran dilakukan secara anarkis, menyebabkan dua anak mengalami luka.
Pemkot Padang langsung memfasilitasi mediasi yang dipimpin Wali Kota Fadly Amran pada malam harinya.
Ia menegaskan peristiwa ini bukan konflik SARA, melainkan murni kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara damai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk pelaku perusakan.
Polda Sumbar juga telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat berdasarkan rekaman video.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk empati, jajaran kepolisian juga membantu membersihkan rumah ibadah yang rusak.
Berita Terkait
-
Jadi Hiburan Korban Banjir, Komeng Kasih Bantuan ke Sumatera Bareng PMI
-
Review The Carpenter's Son Versi Non-Kristen: Eksperimen Menarik tapi Hasil Setengah Matang
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Medan Terjal Hambat Distribusi BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengamat Bilang Masih Wajar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat