Suara.com - Pemkot Padang dinilai berkewajiban melindungi hak beragama dan beribadah umat beragama, termasuk saat umat beragama melaksanakan kegiatan pengamalan dan pengajaran.
Hal itu tertuang dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945; serta Pasal 4, Pasal 22 ayat (1) dan (2), dan Pasal 55 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikatakan oleh Heronimus Heron, Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 Juli 2025.
"Kebebasan untuk mengamalkan dan melakukan pengajaran agama merupakan kebebasan internal
(forum internum) umat beragama yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Pemerintah Kota Padang maupun setiap individu harus menghormatinya," katanya.
Heron mengatakan penggunaan rumah untuk kegiatan memang perlu tunduk pada peraturan perundang-undangan, tetapi berpegang pada prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pemerintah Kota Padang perlu memfasilitasi supaya tersedia rumah untuk kegiatan pengajaran keagamaan.
"Setiap orang tidak boleh membubarkan kegiatan keagamaan dan pengajaran agama lain
secara paksa, apalagi melakukan kekerasan dan merusak properti orang lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggeruduk sebuah rumah yang dijadikan sebagai rumah doa bagi jemaat Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat. Aksi yang terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 tersebut diwarnai perusakan.
Insiden dipicu kesalahpahaman warga terhadap fungsi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan agama, yang disangka sebagai gereja. Aksi pembubaran dilakukan secara anarkis, menyebabkan dua anak mengalami luka.
Pemkot Padang langsung memfasilitasi mediasi yang dipimpin Wali Kota Fadly Amran pada malam harinya.
Ia menegaskan peristiwa ini bukan konflik SARA, melainkan murni kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara damai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan untuk pelaku perusakan.
Polda Sumbar juga telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat berdasarkan rekaman video.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk empati, jajaran kepolisian juga membantu membersihkan rumah ibadah yang rusak.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Trailer The Wrong Girls Rilis, Kristen Stewart Terjebak Konspirasi Kriminal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang
-
Ruben Onsu Dituduh Selingkuh Gara-gara Kasur, sang Pengacara Tantang Bukti