Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penting terkait penyelidikan kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, salah satu barang bukti berupa lakban kuning merek Daimaru Tape ternyata dibeli langsung oleh almarhum bersama sang istri di Yogyakarta, sekitar bulan Juni 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, baik di lakban maupun barang bukti lain di tempat kejadian perkara, seperti seprai dan sarung bantal,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (29/7/2025).
Untuk memperkuat analisis, penyelidik juga bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Tim psikolog melakukan pemeriksaan psikologi forensik kepada keluarga, teman, rekan kerja, dan orang-orang yang terakhir kali berinteraksi dengan korban.
“Hasilnya disimpulkan bahwa indikator penyebab meninggalnya korban tidak mengarah pada keterlibatan pihak lain,” kata Wira.
Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga telah melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap delapan jenis sampel biologis milik ADP yang diambil saat autopsi, yaitu otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah, dan urin.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya senyawa toksin, seperti pestisida, arsenik, narkoba, atau obat-obatan kimia berbahaya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh organ dan cairan tubuh tidak mengandung senyawa berbahaya.
Baca Juga: Email Pilu ke Badan Amal Ungkap Niatan Bunuh Diri Arya Daru, Isinya Bikin Merinding!
Namun, ditemukan kandungan parasetamol pada otak korban dan kandungan CTM (chlorpheniramine) di ginjal, lambung, darah, dan urin.
CTM sendiri merupakan obat antihistamin generasi pertama yang umum digunakan untuk mengurangi gejala alergi seperti gatal, bersin, atau hidung tersumbat.
Meski termasuk obat yang cukup dikenal luas dan sering digunakan, CTM memiliki efek samping, salah satunya rasa kantuk.
Atas rangkaian temuan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana terkait kematian ADP.
“Penyelidikan kami sampai saat ini belum menemukan adanya tindak pidana,” tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123