Suara.com - Kebijakan terbaru PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memblokir rekening nganggur tiga bulan mulai memakan korban yang berasal dari kalangan masyarakat kecil.
Salah satu warga membagikan pengalamannya ketika ia mendapati rekeningnya tidak bisa digunakan saat hendak menarik uang di bank.
Warga tersebut awalnya tak percaya dengan kabar pemblokiran rekening yang sempat viral di media sosial, hingga akhirnya kini merasakan sendiri konsekuensinya.
"Guys ternyata ini benar ya berita yang selama ini berseliweran di TikTok tentang peraturan pemerintah sekarang," kata seorang warga yang dikutip dari unggahan akun X @GoodRecom pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa rekening miliknya dibekukan sementara karena dianggap mencurigakan oleh sistem perbankan.
"Rekening siapa yang tidak ada aktivitas terdeteksi sebagai rekening yang mencurigakan, apalagi cuma ada transfer uang masuk, termasuk saya juga," ujar warga tersebut.
Kejadian bermula saat ia mendatangi bank untuk menarik uang yang akan dipakai untuk kebutuhan harian. Namun niat tersebut kandas ketika transaksi gagal dilakukan
"Jadi saya barusan saja ke bank mau narik uang dan ternyata enggak bisa," katanya.
Mendapati hal tersebut, ia lalu menanyakan langsung ke pegawai bank. Dari penjelasan teresbut diketahui bahwa rekening miliknya dianggap mencurigakan karena hanya ada transferan masuk.
Baca Juga: Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!
Imbasnya warga tersebut kini terpaksa gigit jari lantaran uangnya tak bisa diambil karena rekening dibekukan.
Unggahan PPATK Soal Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur
“Setelah saya tanya sama pegawai bank-nya, untuk sementara akun aku dibekukan selama 20 hari. Karena apa? karena terdeteksi tadi itu adanya aktivitas yang mencurigakan cuma ada uang masuk," ujarnya.
Pegawai bank tersebut mengatakan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang baru.
Warga tersebut hanya diminta bersabar dan menunggu proses pembatalan pemblokiran tersebut selama 20 hari ke depan.
"Ini sudah peraturan pemerintah katanya, jadi untuk itu tunggu saja sementara, sabar," katanya.
Mengetahui dirinya harus menunggu 20 hari ke depan, warga tersebut merasa sangat geram, terlebih saat itu ia sangat membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
-
Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!
-
Jangan Panik, Cara Rekening Agar Tak Diblokir PPATK karena Dicap Nganggur
-
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Langgar HAM: Negara Tidak Berhak
-
Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK
-
Status Uang di Tabungan Jika Rekening Diblokir PPATK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026