Suara.com - Nasabah diminta agar tidak membuat rekeningnya menjadi pasif. Hal itu dikarenakan aturan baru mengenai rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan akan diblokir.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening dormant. Hal itu diumumkannya melalui akun instagramnya.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam akun media instagramnya, Selasa (29/7/2025).
PPATK pun juga menyebutkan ciri-ciri rekening yang bakal diblokir. Apalagi, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan atau menganggur dalam jangka waktu tertentu.
Kriteria yang bakal menjadi sasaran PPATK adalah berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas. Jenis rekening itu bisa diblokir jika tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan.
"Rekening kening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif. Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif," tulisnya.
Sementara itu, PPATK juga membukan pengajuan keberatan mengenai rekeningnya diblokir tiba-tiba. Salah satunya dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly.FormHensem.
Dalam laman tersebut, Anda diharuskan mengisi biodata diri seperti nama, nomor KTP, nomor Hp, email, nama bank, nomor rekening, hingga alasan keberatan atas pemblokiran.
Setelah mengisi formulir keberatan, Anda diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank. Adapun, estimasi waktu yang dibutuhkan selama 5 hari kerja. Namun, dapat diperpanjang menjadi 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Baca Juga: Status Uang di Tabungan Jika Rekening Diblokir PPATK
Nantinya, blokir rekening akan dibuka otomatis apabila proses peninjauan dan pendalaman selesai dilakukan dan tidak ada hasil yang mencurigakan. Anda melakukan pengecekan langsung lewat mesin ATM, Mobile Banking, ataupun pengecekan langsung ke pihak bank terkait. Adapun, jika ada pertanyaan lebih lanjut Anda bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.
Berita Terkait
-
PPATK: Baru 25 Ribu Rekening Judi Online yang Dihentikan, Jumlah Sebenarnya Jauh Lebih Banyak
-
Solusi Pencairan BSU Jika Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara
-
Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025
-
3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Pemerintah, Anda Salah Satunya?
-
Serangan Digital atau Pelanggaran? Misteri Hilangnya Akun YouTube dan Instagram Masjid Jogokariyan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya