Suara.com - Masyarakat tidak perlu waswas dengan rencana pemblokiran rekening bank berstatus 'nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Menurut rilis resmi PPATK pada Selasa (29/7/2025), upaya pemblokiran rekening berstatus pasif atau dormant demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Di tengah upaya pemblokiran itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir jika memang tidak menyalahgunakan akun rekening banknya.
Berikut ini sederet cara agar rekening Anda tidak diblokir PPATK karena dicap nganggur.
Lakukan transaksi
Sebaiknya Anda jangan membiarkan rekening Anda terdiam alias ngangur karena akan dianggap pasif. Rekening dormant atau pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ini tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Klarifikasi
Lalu bagaimana jika rekening anda terlanjur diblokir? Jangan panik, yang perlu anda lakukan adalah segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.
Baca Juga: Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
Pemblokiran rekening sifatnya sementara, karena itu anda perlu segera mengklarifikasi apabila merasa tak bersalah. Anda bisa menghubungi bank untuk mereaktivasi akun kembali dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Dana Aman
Apabila rekening bank anda diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant itu. Artinya, saldo tidak akan hilang dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
Berita Terkait
-
Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
-
Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
-
Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam