Suara.com - Masyarakat tidak perlu waswas dengan rencana pemblokiran rekening bank berstatus 'nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
Menurut rilis resmi PPATK pada Selasa (29/7/2025), upaya pemblokiran rekening berstatus pasif atau dormant demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Di tengah upaya pemblokiran itu, masyarakat diminta untuk tidak khawatir jika memang tidak menyalahgunakan akun rekening banknya.
Berikut ini sederet cara agar rekening Anda tidak diblokir PPATK karena dicap nganggur.
Lakukan transaksi
Sebaiknya Anda jangan membiarkan rekening Anda terdiam alias ngangur karena akan dianggap pasif. Rekening dormant atau pasif adalah rekening tabungan atau giro yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ini tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Klarifikasi
Lalu bagaimana jika rekening anda terlanjur diblokir? Jangan panik, yang perlu anda lakukan adalah segera berkoordinasi dengan pihak bank atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali rekening.
Baca Juga: Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
Pemblokiran rekening sifatnya sementara, karena itu anda perlu segera mengklarifikasi apabila merasa tak bersalah. Anda bisa menghubungi bank untuk mereaktivasi akun kembali dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Dana Aman
Apabila rekening bank anda diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant itu. Artinya, saldo tidak akan hilang dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.
Berita Terkait
- 
            
              Pasrah Lapak Ludes Terbakar, Pedagang Pasar Taman Puring Curhat Rugi Puluhan Juta: Udah Jalannya!
- 
            
              Karyawati di Palmerah Ngaku Dilecehkan Petugas Dishub saat Patroli: Nih Orang Brengsek, Gue Viralin!
- 
            
              Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
- 
            
              Ibas Murka Demokrat Diseret Isu Ijazah Jokowi: Manuver Kotor, Tak Ada Ruang Bagi Pengadu Domba!
- 
            
              Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
- 
            
              Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
- 
            
              Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
- 
            
              Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
- 
            
              Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
- 
            
              Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
- 
            
              Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
- 
            
              Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
- 
            
              Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
- 
            
              Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
- 
            
              Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
- 
            
              Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
- 
            
              Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru