Beberapa pelaku usaha mungkin berpikir untuk beralih ke lagu-lagu luar negeri atau musik instrumental untuk menghindari kewajiban ini.
Hati-hati, langkah ini bisa menjadi bumerang. Agung mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu dari luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” tegasnya. Kewajiban royalti berlaku lintas negara selama karya tersebut terdaftar dan dilindungi hak cipta.
4. Ada Mekanisme Keringanan untuk UMKM
Kekhawatiran bahwa aturan ini akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian pemerintah. DJKI memastikan kebijakan ini tidak akan dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN. Pertimbangannya meliputi ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan seberapa sering musik dimanfaatkan dalam operasional harian.
"Saya mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," ujar Agung.
5. Sanksi Hukum Menanti, Namun Mediasi Jadi Prioritas
Apa yang terjadi jika pelaku usaha abai terhadap kewajiban ini? Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur adanya sanksi hukum bagi pelanggar. Namun, sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius, proses mediasi akan diutamakan.
Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
Sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa akan didahului dengan mediasi. Meskipun demikian, Agung mengingatkan bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
-
Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!
-
Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona
-
Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih
-
Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024