Beberapa pelaku usaha mungkin berpikir untuk beralih ke lagu-lagu luar negeri atau musik instrumental untuk menghindari kewajiban ini.
Hati-hati, langkah ini bisa menjadi bumerang. Agung mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu dari luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” tegasnya. Kewajiban royalti berlaku lintas negara selama karya tersebut terdaftar dan dilindungi hak cipta.
4. Ada Mekanisme Keringanan untuk UMKM
Kekhawatiran bahwa aturan ini akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian pemerintah. DJKI memastikan kebijakan ini tidak akan dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN. Pertimbangannya meliputi ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan seberapa sering musik dimanfaatkan dalam operasional harian.
"Saya mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," ujar Agung.
5. Sanksi Hukum Menanti, Namun Mediasi Jadi Prioritas
Apa yang terjadi jika pelaku usaha abai terhadap kewajiban ini? Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur adanya sanksi hukum bagi pelanggar. Namun, sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius, proses mediasi akan diutamakan.
Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
Sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa akan didahului dengan mediasi. Meskipun demikian, Agung mengingatkan bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
-
Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!
-
Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona
-
Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih
-
Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam