Beberapa pelaku usaha mungkin berpikir untuk beralih ke lagu-lagu luar negeri atau musik instrumental untuk menghindari kewajiban ini.
Hati-hati, langkah ini bisa menjadi bumerang. Agung mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta.
"Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber, termasuk lagu dari luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” tegasnya. Kewajiban royalti berlaku lintas negara selama karya tersebut terdaftar dan dilindungi hak cipta.
4. Ada Mekanisme Keringanan untuk UMKM
Kekhawatiran bahwa aturan ini akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian pemerintah. DJKI memastikan kebijakan ini tidak akan dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau bahkan pembebasan tarif royalti yang diatur oleh LMKN. Pertimbangannya meliputi ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan seberapa sering musik dimanfaatkan dalam operasional harian.
"Saya mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum," ujar Agung.
5. Sanksi Hukum Menanti, Namun Mediasi Jadi Prioritas
Apa yang terjadi jika pelaku usaha abai terhadap kewajiban ini? Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur adanya sanksi hukum bagi pelanggar. Namun, sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih serius, proses mediasi akan diutamakan.
Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
Sesuai Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta, penyelesaian sengketa akan didahului dengan mediasi. Meskipun demikian, Agung mengingatkan bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
-
Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!
-
Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona
-
Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih
-
Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran
-
Prabowo Bagikan Ribuan Sembako saat Malam Takbiran di Medan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman