Suara.com - Perdebatan seputar kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik kembali memanas.
Banyak pemilik kafe, restoran, hingga pusat kebugaran di kota-kota besar masih bingung, bahkan merasa tidak perlu membayar karena sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Namun, anggapan ini ternyata keliru besar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap penggunaan musik untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan hak ekonomi bagi para pencipta lagu yang karyanya telah memberikan nilai tambah pada bisnis Anda.
Agar tidak salah langkah dan berisiko terkena sanksi, berikut adalah 5 fakta penting yang wajib diketahui setiap pelaku usaha mengenai royalti musik.
1. Langganan Spotify Premium Tidak Berlaku untuk Komersial
Ini adalah poin paling krusial yang sering disalahpahami. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa lisensi yang Anda dapatkan dari langganan layanan streaming bersifat personal.
Artinya, lisensi tersebut hanya untuk dinikmati secara pribadi, bukan untuk diperdengarkan kepada pengunjung di ruang usaha Anda.
"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
Ketika musik diputar di kafe, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan.
2. Pembayaran Royalti Terpusat Melalui LMKN
Anda tidak perlu repot mencari dan membayar setiap pencipta lagu satu per satu. Pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya pintu untuk mengelola royalti musik.
Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada para musisi dan pemegang hak cipta.
"Skema tersebut memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik," jelas Agung. Pelaku usaha dapat mendaftar dan membayar melalui sistem digital LMKN.
3. Lagu Luar Negeri dan Instrumental Tidak Otomatis Bebas Royalti
Berita Terkait
-
"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
-
Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!
-
Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona
-
Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih
-
Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting