Suara.com - KPK mengungkapkan modus dari perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).
Budi mengungkapkan, adanya proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP melalui pihak ketiga atau subkontraktor.
"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun, tagihan tetap dikeluarkan sesuai nilai proyek yang tetap dicairkan.
"Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Budi.
"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu," tambahnya.
Budi mengatakan, KPK mengenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dalam dugaan pencairan dana atau anggaran dari proyek fiktif oleh para subkontraktor tersebut.
"Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan," tandas dia.
Baca Juga: 4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan tersebut berawal dari surat keputusan KPK nomor 1637 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Dia menilai, larangan ke luar negeri tersebut berlaku lantaran KPK menganggap keterangan dari dua orang tersebut diperlukan dalam penyidikan ini.
Terlebih, Tessa menyebut bahwa kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 80 milyar.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” ujar Tessa.
Berita Terkait
-
Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap
-
"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto
-
Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding
-
KPK Merasa Dicueki DPR Soal Revisi KUHAP, Dasco: Pintu Audiensi Terbuka Lebar
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar